Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

MenaraToday.Com - Labura :

Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menghentikan pelarian pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) berinisial PHN warga warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura yang selama ini susah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (7/8/2026).

Pelaku berhasil diringkus setelah beberapa bulan menjadi target operandi polisi terkait kasus aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung asari Permai Tajap I, Tanah Rendah, Kecamatan Kualuh Hulu pada bulan Maret 2026 yang lalu.

Kapolres Labuhanbatu Utara, AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku ditemani temannya berinisial ISG yang sebelumnya sudah diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan tengah menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Asri Naufal Pane warga Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat kejadian korban bersama bersama isterinya Ade Maya Sari masuk kedalam rumahnya dan mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan yang tidak wajar dimana pintu kamar terlihat dalam keadaan terbuka. Kemudian korban memeriksa lemari nya dan melihat uang miliknya sebesar Rp. 50 juta dan perhiasan seberat 50 gram yang disimpan di dalam tas tangan, selain itu terlihat jendela bagian bawah dalam kondisi terbuka, sementara sejumlah barang yang ada di dalam gudang dalam keadaan berserakan dan atas peristiwa tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu" jelas Ipda Ramadhan Hilal.

Lebih lanjut Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

"Jadi pada hari Rabu (8/4/2026) sekira pukul 23.30 Wib, tim opsnal berhasil meringkus seorang pelaku berinisial ISG beserta sejumlah barang bukti dan berdasarkan hasil pemeriksaan ISG mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan kepada penyidik ISG juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pria berinisial PHN alias Tuek dan dari pengakuan ISG tim opsnal pun melakukan pengejaran dan tidak membuahkan hasil sehingga  PHN ditetapkan sebagai DPO". Jelasnya.

Perwira pertama kepolisian berpangkat satu garis di pundak ini juga menambahkan pada hari Kamis (6/8/2026) sekira pukul 09.00 Wib, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendatangi sebuah rumah tingkat dua yang diduga ditempati oleh PHN dan saat dilakukan penggerebekan PHN berhasil melarikan diri saat akan di sergap dan tanpa mengenal lelah tim kembali melakukan pencarian dan pengembangan terkait keberadaan pelaku".

"Pada hari Jumat (7/8/2026) sekira pukul 08.30 Wib, tim opsnal memperoleh informasi lokasi persembunyian PHN kemudian tim pun bergerak menuju Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur dan sekitar pukul 09.00 Wib, tim opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian PHN dan kali ini tim berhasil meringkus PHN. Saat kita interogasi PHN mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah pelapor. Kemudian PHN di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama