MenaraToday.Com - Serang :
Andi, yang merupakan salah seorang staff dibagian Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi Banten menyebutkan bahwa seluruh kewenangan pengawasan program revitalisasi bersama di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Dinas Pendidikan tidak berwenang untuk menindaklanjuti temuan dilapangan
Hal tersebut diucapkan Andi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya terkait pelaksanaan Program Revitalisasi di SMA Negeri 1 Pontang yang diduga menyimpang dari ketentuan, Rabu (12/8)2026)
"Kami bahkan baru tahu kalau SMA Negeri 1 Pontang dapat revitalisasi" jawab Andi.
Pernyataan Andi memicu pertanyaan mendasar, apakah Dinas Pendidikan Provinsi selaku perangkat daerah yang memegang urusan pendidikan di wilayahnya benar-benar lepas tangan sepenuhnya terhadap penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan sekolah di bawah naungannya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemisahan peran BPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi tidak dimaksudkan untuk saling melempar tanggung jawab, melainkan saling melengkapi.
BPMP UPT Kemendikdasmen di Daerah Fasilitasi penjaminan mutu, verifikasi teknis perencanaan, pendampingan pelaksanaan Mengawasi aspek teknis dan standar pendidikan — bersifat mendampingi
Dinas Pendidikan Provinsi Perangkat Daerah Pemprov Banten Pembinaan, koordinasi, pengawasan umum seluruh satuan pendidikan di wilayahnya Tetap berwenang membina, menerima pengaduan, dan menindaklanjuti penyimpangan — tidak dapat dialihkan
"Inti kesalahan pernyataan Kasi Sarpras: Juknis Revitalisasi justru mewajibkan keduanya berkoordinasi, bukan saling menggantikan. Dinas Pendidikan tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan dengan alasan "sudah ada BPMP".
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 & Lampiran — Pendidikan menengah adalah urusan wajib Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan. Kewenangan ini tidak dapat dilimpahkan sepenuhnya ke UPT Pusat.
2. Perdirjen PAUD-Dikdasmen No. 55 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (3–4) — Secara tegas diatur: "BPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan" dan sebaliknya. Artinya Dinas tetap punya peran aktif, bukan sekadar penerima informasi.
3. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMP — BPMP hanya menjalankan tugas teknis penjaminan mutu yang ditetapkan Menteri. Tidak menggantikan fungsi pembinaan dan pengawasan umum milik Dinas Pendidikan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 & 10 — Kewajiban mempublikasikan informasi proyek melekat pada badan publik, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan satuan pendidikan. Ini bukan urusan BPMP.
5. Inpres No. 7 Tahun 2025 — Percepatan perbaikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Daerah melalui Dinas tidak boleh menghindar.
Menanggapi pernyataan Kasi Sarpras tersebut, Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi terkait sengketa kewenangan sekaligus pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik.
“Pernyataan bahwa pengawasan revitalisasi sepenuhnya ada di BPMP dan Dinas tidak berwenang, adalah pemahaman yang keliru sekaligus upaya melempar tanggung jawab. Secara hukum, keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Dinas Pendidikan Provinsi memegang mandat UU untuk membina dan mengawasi pendidikan di wilayahnya. Tidak bisa begitu saja menolak dengan alasan 'bukan wewenang kami'. Terlebih pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik di papan proyek adalah kewajiban badan publik yang melekat pada Dinas, bukan BPMP.
Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tembusan BPMP dan Komisi Informasi Provinsi Banten, untuk menyelesaikan sengketa kewenangan sekaligus pelanggaran KIP ini. Jangan sampai rakyat ditutup akses pengawasannya hanya karena oknum dinas enggan menjalankan tugasnya,” tegas Aminudin.
Kewajiban mengawasi dan menindaklanjuti temuan di lapangan tetap berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Peran BPMP adalah mendampingi secara teknis, bukan mengambil alih seluruh tanggung jawab. Menyatakan "pengawasan sepenuhnya di BPMP" sama saja dengan mengabaikan amanat UU Pemerintahan Daerah, Juknis Revitalisasi, serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Dinas tidak boleh lepas tangan. (Agus)
