Kasi Pemerintahan Kampung berinisial AM terindikasi melakukan tangkap jabatan di SMK Negeri 1 Banjar Baru, ada apa dengan Kepala Kampung (Kakam) setempat.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Rabu (5/8/2026) Kepala Kampung, Asep terkesan tutup mata.
Tidak cuma itu saja, dihari yang sama saat wartawan meminta bantuan Kepala Kampung, Kepala Kampung pun memanggil Kepala Seksi Pemerintahan berinisial AM untuk dimintai keterangan dihadapannya. Anehnya sang Kepala Kampung diduga terkesan menghindar dan seakan tidak dapat mengambil sikap tegas dan terkesan menganggap permasalah ini merupakan permasalah sepele dan terancam di polisikan karena permasalah ini terindikasi telah merugikan keuangan negara dan diduga oknum tersebut telah memanipulasi data.
Pasalnya, terkait dengan gaji/honorarium yang diterima oleh oknum dari dua kubu yang berbeda yang sumber anggaran negara yang di terima oeh oknum dari Pemerintahan Kampung dan diduga dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal tersebut tentunya menuai perhatian publik, terkait hal serupa oknum diduga berat telah melanggar peraturan Pemerintah yakni menerima gajih atau honorarium ganda, selain itu oknum juga diduga berat telah memanipulasi data guna mendapat gaji double tampa memikirkan sebab akibat.
Saat dikonfirmasi wartawan di SMK N 1 Banjar Baru Kabupaten Tulang bawang pada hari Rabu (5/8/2026) AM sebagai Kasi Pemerintahan Kampung Panca Mulia menjelaskan bahwa di SMK Negeri 1 Banjar Baru dirinya sebagai penjaga malam.
"Benar saja sebagai Kasi Pemerintahan Kampung Panca Mulia dan di sekolah ini saya sebagai penjaga malam, asa orang sana yang kalau ku bel ngangkat nggak ya dia, satu bulan aku bersama rekanku di bayar sekolah Rp. 700 ribu" ucapnya.
Terpisah Kepala Kampung saat kembali dikonfirmasi wartawan dirumahnya, Rabu (5/8/2026) membenarkan bahwa AM merupakan anak buahnya dan menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kampung.
"Benar, jadi dia menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kampung yang saya pimpin dengan gaji perbulannya Rp. 2 juta, kalau dia kerja di sekolah saya tidak tahu, karena dia kan tidak ada izin sama saya" ujar Kepala Kampung
Sementara merangkap jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Kampung (Perangkat Desa) dan penjaga malam di Sekolah Negeri menyalahi aturan perundang-undangan karena melanggar larangan rangkap jabatan,
Larangan menerima penghasilan ganda dari keuangan negara/daerah, serta potensi konflik kepentingan dan terabaikannya kewajiban jam kerja.
Undang-Undang tentang Desa: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal 51), perangkat desa dilarang merangkap jabatan
Sanksi Administratif Perangkat Desa: Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pelanggaran larangan jabatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Pemberhentian: Jika teguran tidak diindahkan, oknum tersebut terancam dijatuhi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Kampung..
Dengan adanya hal serupa seperti dugaan oknum (Am) telah memanipulasi data dan menerima gaji atau honorarium ganda dari dua unsur berbeda yang anggaranya sama dari sumber Pemerintah dan diduga telah merugikan anggaran Negara maka hal ini oknum tersebut terancam akan di LP kan ke APH. (Hel)
