MenaraToday.Com - Jambi :
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial ES (20) pada hari Rabu (12/8/2026)..
Kapolresta Jambu, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga terkait adanya transaksi narkotika di kawasan OYO Benteng Kost, jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
"Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal dari unit 2 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan pada malam harinya tim berhasil meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu plastik gula merk Rose Brand yang berisi dua paket kecil sabu dan dua bukti pil ekstasi warna krem dengan logo Casper. Saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu pelaku juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya dan saat dilakukan pemeriksaan di tas tersebut ditemukan 49 paket sabu dan delapan butir pil ekstasi" papar Kasatresnarkoba.
Tidak berhenti disitu saja, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Mayang Mengurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Dirumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu. Selain itu personel Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klik bening ukuran sedang, 4 plastik klip bening ukuran sedang, 6 plastik klip bening ukuran kecil, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 plastik gula merk Rose Brand, 1 unit HP dan 1 unit mobil. Dari hasil pemeriksaan urine pelaku dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin". Jelasnya.
Perwira menengah berangkat tiga garis ini juga menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana". Ujarnya mengakhiri (Arifin)
