MenaraToday.Com - Malang :
Pengakuan seorang perempuan berinisial Cici, mantan pengguna narkoba yang mengaku pernah ditangani Satresnarkoba Polres Malang, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai proses penanganan perkara narkotika di Kabupaten Malang.
Dalam rekaman suara yang diterima media, Cici mengungkapkan bahwa dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Malang pada 8 Juni 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Juni 2026, seorang pria berinisial R yang disebut sebagai kurir juga ditangkap dengan barang bukti sekitar 50 gram sabu.
Cici mengaku pada 11 Juni 2026 dibawa ke BNN Kabupaten Malang dan menyebut terdapat jaksa dalam proses tersebut. Ia bahkan mengatakan, jika orang tuanya datang ketika itu, dirinya mungkin dapat pulang.
“Andaikata orang tua saya ke sana, mungkin saya juga bisa pulang,” ujar Cici dalam rekaman suara.
Setelah proses tersebut, Cici mengaku menjalani rehabilitasi di Sahwahita dengan kesepakatan biaya Rp.45 juta. Dari jumlah tersebut, ia menyebut baru membayar Rp. 45 juta dan masih ditagih kekurangan Rp. 10 juta oleh pihak lembaga rehabilitasi.
Pengakuan lain yang lebih serius menyangkut R. Cici menyebut R hanya menjalani penahanan sekitar satu minggu sebelum akhirnya bebas. Menurut pengakuannya, kebebasan tersebut diduga berkaitan dengan transfer uang sebesar Rp100 juta dari orang tua R kepada seorang oknum penyidik Satresnarkoba Polres Malang berinisial A G.
Tudingan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada AG . Saat dimintai klarifikasi mengenai informasi adanya transfer uang Rp100 juta, Agung tidak memberikan penjelasan substantif.
“Maaf Pak Bos, soalnya bukan kapasitas saya untuk menjawab,” kata AG melalui pesan whatsapp kepada awak media.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Ilham selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polres Malang. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media melalui WhatsApp.
Konfirmasi serupa dilakukan kepada BNN Kabupaten Malang untuk memastikan apakah Cici dan pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersebut pernah menjalani asesmen. Namun, humas maupun admin TAT yang dikonfirmasi media disebut belum memberikan jawaban.
Sementara itu, pihak Sahwahita juga dikonfirmasi mengenai keberadaan seorang pengguna narkoba berinisial CE yang disebut menjalani rehabilitasi. Syahid selaku Kepala Rehab Sahwahita juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media.
Sikap tertutup sejumlah pihak tersebut membuat dugaan yang disampaikan Cici belum memperoleh penjelasan maupun bantahan resmi. Karena itu, informasi mengenai dugaan transfer Rp100 juta dan dugaan adanya permainan dalam proses asesmen maupun rehabilitasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar terdapat permintaan atau penerimaan uang oleh aparat untuk memengaruhi proses hukum, persoalan tersebut tentu merupakan perkara serius yang layak diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana proses asesmen, penahanan, penghentian penahanan, hingga keputusan rehabilitasi terhadap pengguna maupun pihak yang terjerat perkara narkotika dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, Sahwahita, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh dugaan dalam berita ini masih berupa keterangan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. (Bonong)
