Kejagung Periksa 2 SPPG Di Pandeglang, Dapur MBG Carita Dan Labuan Ikut Disorot

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). 

Dua saksi dari SPPG Pandeglang masing-masing berinisial J dan UB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dapur MBG yang berada di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan. Kedua dapur tersebut diketahui berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Selain J dan UB dari SPPG Pandeglang, Kejagung juga memeriksa FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB selaku staf BGN, serta DYU yang merupakan tenaga ahli BGN.

Pemeriksaan Kejagung terhadap pihak SPPG Pandeglang dibenarkan J, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola dapur MBG di Kecamatan Carita.

J mengatakan, dapur MBG yang sebelumnya dikelolanya telah berhenti beroperasi sejak Mei 2026. Namun, menurutnya, dapur tersebut tidak ditutup secara permanent. 

"Dapur saya sudah tutup dari bulan Mei. Aslinya nggak ditutup permanen, tapi saya kembalikan ke yayasan. Sekarang saya nggak kelola dapur MBG lagi, biar yayasan yang lanjutin," ujar J kepada menaratoday.com. Jumat (21/8/2026).

Saat ditanya mengenai dapur MBG di Kecamatan Labuan yang juga turut diperiksa Kejagung, J membenarkan informasi tersebut.

"Iya bener, dapur itu, satu yayasan, " jawabnya.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pandeglang, Donni Hermawan, juga membenarkan adanya informasi pemeriksaan terhadap pihak SPPG di Pandeglang.

Menurut Donni, pihak yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Menurut infonya seperti itu, hanya jadi saksi katanya," ujar Donni.

Perlu diketahui, dikutip dari inilah.com, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Selain pejabat BGN, penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.  

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa enam saksi, termasuk dua orang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, Banten. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/8/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan enam saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. 

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026," kata Anang, Selasa (18/8/2026). 

Dua saksi yang diperiksa berasal dari SPPG di Pandeglang, yakni J dan UB. Selain keduanya, penyidik memeriksa FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, serta AB selaku staf BGN dan DYU yang merupakan tenaga ahli BGN. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama