MenaraToday.Com - Malang :
Dugaan penggunaan fasilitas kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan mencuat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Seorang pegawai berinisial YS disebut menggunakan kendaraan dinas dalam aktivitas yang diduga tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 Agustus 2026 di wilayah Kepanjen. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, YS yang bertugas di Bapenda Kabupaten Malang terlihat keluar dari sebuah hotel di kawasan Kepanjen dengan mengendarai sepeda motor matik dan membonceng seorang pria.
Pria tersebut kemudian disebut diturunkan di sekitar RS Wava Husada. Setelah itu, YS menuju area parkir rumah sakit dan mengambil kendaraan operasional pemerintah Kabupaten Malang dengan nomor polisi N 209 EP*.
Kendaraan berpelat merah tersebut selanjutnya terlihat berada di kawasan Jalan Panji, Kepanjen. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga menjelang waktu YS kembali menuju wilayah Kecamatan Pagak.
Namun, rangkaian aktivitas tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kedinasan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Bapenda Kabupaten Malang mengenai agenda kedinasan YS pada tanggal tersebut serta penggunaan kendaraan dinas yang bersangkutan.
Awak media telah beberapa kali menghubungi YS untuk meminta klarifikasi. Pesan konfirmasi disebut telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, pejabat Bapenda Kabupaten Malang, Rika, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan.
«“Kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan yang saat ini masih bertugas di luar kantor. Keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).»
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya semestinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan kepentingan pemerintahan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Bapenda Kabupaten Malang, termasuk apakah penggunaan kendaraan berpelat merah N 209*EP pada 18 Agustus 2026 tercatat dalam agenda kedinasan dan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kendaraan operasional pemerintah.
Menara Today.com akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi atau penjelasan tambahan. (Bonong)
