MenaraToday.Com - Malang :
Persoalan lahan Pasar Karangploso kembali menjadi sorotan. Lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang disebut-sebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini telah berdiri sekitar 82 unit lapak berukuran 2×3 meter.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pembayaran dari masyarakat yang ingin mendapatkan lapak. Besaran pembayaran disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp.5 juta, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, jumlah masyarakat yang telah melakukan pembayaran disebut mencapai sekitar 189 orang, dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp. 16,8 miliar.
Sekdin yang disebut Lely menyampaikan bahwa besaran pembayaran masyarakat memang bervariasi. Sementara terkait usulan masyarakat mengenai keberadaan pasar tersebut, Kepala Dinas Pasar Astri Lutfiaunnisa menyatakan masih dalam tahap pembahasan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekitar 72 unit lapak telah dibangun. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pembangunan lapak serta mekanisme pembayaran yang dilakukan masyarakat.
Informasi yang diterima MenaraToday.com juga menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan di ruang kantor dinas pasar dan dilengkapi dengan kwitansi bermaterai serta stempel Pasar Karangploso.
Saat dikonfirmasi, pihak dinas menyampaikan bahwa pada 13 Agustus 2026 mereka telah memenuhi undangan dari unit Tipikor Polres Malang untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Menurut keterangan pihak dinas, pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut kurang lebih berkaitan dengan persoalan yang juga dikonfirmasi oleh media ini.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, MenaraToday.com berupaya mengonfirmasi Kepala Pasar Karangploso yang disebut bernama Anton.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Dinas, Anton disebut sudah tidak aktif masuk kantor sejak 1 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Jika benar dana masyarakat yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp16,8 miliar, bagaimana mekanisme pengelolaannya? Siapa yang menerima dan mencatat pembayaran tersebut? Apakah seluruh dana masuk ke rekening atau kas resmi pemerintah daerah, atau terdapat mekanisme lain?
Termasuk pertanyaan penting lainnya: apakah benar seluruh uang tersebut hanya diterima oleh Kepala Pasar Anton, atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan dan pengelolaannya?
MenaraToday.com menegaskan, pertanyaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan mengenai status lahan, legalitas pembangunan 82 lapak, dasar pungutan kepada calon pedagang, serta pertanggungjawaban dana yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut.
MenaraToday.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang (Bonong)
