MenaraToday.Com - Labura :
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IK (31) warga Dusun I Desa Dami Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (14/08/2026) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan dipimpin Kanit II, Ipda R. Sutungkir turun kelokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,84 Gram, 1 buah alat hisap terbuat dari sedotan, plastik klip berbagai ukuran siap pakai dan 2 buah dompet kecil. Saat kita interogasi pelaku menyebutkan bahwa barang bukti tersebut akan diperjualbelikan dan diperoleh dari seseorang berinisial T warga Damuli Pekan" jelas Kasatnarkoba.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis ini menyampaikan setelah mendapatkan informasi identitas pemasok sabu kepada pelaku, tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan, Namun tim belum berhasil meringkus pemasok sabu kepada pelaku.
"Setelah melakukan pengembangan kita langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kita masih terus memburu pemasok sabu kepada pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi" ujarnya (Greg)
