MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Baru diduga menarik biaya pernikahan terhadap pasangan pengantin yang dinikahkan mereka dengan tarif diatas angka yang ditetapkan negara.
Dengan adanya dugaan kasus tersebut pihak oknum pelaku terancam dilaporkan ke Instansi dan Dinas terkait serta pihak Aparat Penegak Hukum
Salah seorang nara sumber yang merupakan warga kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang berinisial MN, Kamis (13/8/2026) kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya baru saja melakukan pesta hajatan anaknya dan yang menikahkan anaknya adalah pegawai KUA Banjar Baru.
"Nikahnya dirumah saya pak, jadi untuk biaya pernikahannya sebesar Rp. 1.200.000,- dan sudah saya bayar lunas pak" ucapnya
Sementara buaya nikah resmi di Kantor Urusan Agama jika di lakukan di Kantor KUA Pada hari dan jam kerja adalah gratis dan jika diluar KUA dan diluar jam kerja adalah Rp. 600 ribu. Sehingga dengan adanya pematokan harga sampai Rp. 1.200.000 telah menyalahi aturan dan termasuk pelanggaran hukum.
Untuk memahami lebih mendalam mengenai pelanggaran dan sanksi dari praktik tarif di luar ketentuan ini, berikut adalah rincian aturannya:
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018: Mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, di mana tarif nikah di luar KUA ditetapkan secara nasional sebesar Rp600.000 dan wajib disetor langsung ke kas negara melalui bank, bukan dibayar tunai kepada petugas. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pungutan di luar tarif resmi yang masuk ke kantong pribadi petugas atau disalahgunakan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau penerimaan gratifikasi/suap.
Dalam hal ini pelaku dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa pembebastugasan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau petugas pencatat nikah.
Dan dari Sanksi Pidana Korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan atau penerimaan suap/gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti di pengadilan.
Menyikapi hal ini Kepala KUA Banjar Baru, M. Fathurrahman saat dikonfirmasi menjelaskan selama dirinya bertugas di Banjar Baru tercatat telah beberapa pasangan pengantin yang ia nikahkan.
"Saya ditugaskan disini baru 3 bulan, saya sudah nikahkan sekitar enam atau tujuh pasangan pengantin, dan sekali menikahkan saya menerima Rp. 600 ribu sesuai dengan aturan pemerintah dan setor wajib ke negara, terkait adanya isu yang membayar Rp. 1.200.000, saya tidak merasa melakukannya dan saya juga tidak punya ranah untuk mencari tahu siapa yang menerima sisa Rp. 600 ribu tersebut" jelasnya.
Terpisah Asep, Kepala Kampung (Kakam) Desa Panca Mulia saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menjelaskan bahwa terkait urusan warga yang meminta persyaratan nikah tidak pernah membayar alias gratis.
"Kita menggratiskan setiap warga yang meminta persyaratan nikah pak, kalau tidak percaya boleh di cek langsung pak" ujar Asep. (Hel)
