MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah komando Ipda Mistranius Purba berhasil meringkus pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial EY (34) di sebuah Masjid di Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/8/2026)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyebutkan rumah sekaligus toko miliknya di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di curi oleh pelaku dan pencurian ini pun diketahui pada tanggal 21 Maret 2028 yang lalu.
"Menurut keterangan korban, awalnya korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan. Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengetahui uang tunai sekitar Rp. 3 juta dan dua unit HP Android miliknya telah hilang, kemudian korban memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam rumah sekaligus toko tersebut dan dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang dikenal korban masuk dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan teridentifikasi identitas pelaku" jelas AKP Aswin.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diringkus dan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah dan toko milik korban kemudian pelaku beserta barang bukti berupa satu buah pisau dan satu potong baju kaos warna hitam dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (greg)
