MenaraToday.Com - Serang :
Proyek pembangunan dan peningkatan jalan Lingkungan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 363.660.000 menimbulkan catatan kritis warga dan pemantau lapangan. Sebab proyek yang dikerjakan oleh CV. Putra Tanjung Kontraktor ini waktu pelaksanaannya hanya 60 hari dan ditemukan beberapa hal yang perlu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan pengamatan di lokasi proyek, terlihat beberapa hal yang menjadi perhatian yakni kualitas pekerjaan dan bahan dimana terlihat paving blok beton yang sudah terpasang maupun yang masih menumpuk terlihat masih berwarna pucat, permukaannya tidak padat dan mudah hancur saat dipegang. Muncul dugaan campuran adukan tidak sesuai standar dan kemungkinan kelebihan pasir atau kekurangan semen.
Selain itu terlihat tepi jalan (curb/kastin) yang sudah terpasang sudah retak dan pecah di beberapa sambungan selai itu pemasangan juga tidak rapi dan sambungan tidak rapat.
Terlihat tumpukan pasir dan kerikil disimpan terbuka di pinggir jalan tanpa ada perlindungan sehingga tercampur tanah dan sampah. Kualitas bahan baku yang tidak terlindungi dapat menurunkan mutu adukan beton.
Terlihat juga bahwa lingkungan kerja yang kirang tertata, banyak puing dan sampah yang berserakan di sekitar area proyek yang dapat mempersulit pemantauan kualitas oleh pengawas maupun warga.
Warga juga menyampaikan bahwa sejak pekerjaan dimulai belum pernah melihat tim pengawas atau petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten yang turun memeriksa kualitas bahan maupun pelaksanaan di lapangan. Pekerjaan berjalan seolah-olah tanpa pengawasan yang ketat.
Agus salah seorang penggiat sosial menjelaskan bahwa dengan anggaran Rp. 363 juga lebih, warga berhak mendapatkan fasilitas jalan yang berkualitas dan tahan lama.
"Seharusnya kita mendapatkan mutu yang baik. Jika kita lihat paving blok ini mudah hancur, kastin yang belum selesai sudah retak. Dari itu kami Dinas Perkim Provinsi Banten segera turun ke lokasi, periksa spesifikasi bahan dan pastikan sesuai dengan RAB. Jangan sampai uang pajak rakyat habis untuk hasil yang tidak awet" ujar Agus.
Terpisah ketua BANN Kabupaten Serang, Pipin Wajyudin menjelaskan kualitas bahan kontruksi adalah kunci keawetan infrastruktur.
"Jika dari awal bahan yang dipakai sudah tidak memenuhi standar maka umur pakainya pasti pendek dan kerugiannya ditanggung oleh masyarakat. Kami akan pantau terus pelaksana proyek ini dan jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan layangkan pengaduan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Serang."ujar Pipin.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga RT 32 yang menyebutkan setiap hari melewati jalan tersebut.
"Sebagai warga sekitar, kami setiap hari lewat disini. Lihat saja blok-bloknya, belum dipakai sudah terlihat rapuh. Kalau hujan dan dilewati kendaraan, takutnya tidak lama sudah rusak. Kami harap ada yang bertanggung jawab memeriksa ini, jangan dibiarkan begitu saja."ujarnya.
Jika merujuk dari UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu yang disepakati dalam kontrak. Bahan wajib memenuhi SNI dan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Selain itu dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara anggaran APBD harus dikelola secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah harus menghasilkan nilai manfaat yang sesuai.
Dalam Permen PUPR terkait Spesifikasi Teknis Jalan Lingkungan — menetapkan mutu beton, campuran adukan, dan persyaratan paving/blok yang harus dipenuhi, Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — melarang perubahan spesifikasi atau penurunan kualitas tanpa persetujuan tertulis dari pemilik pekerjaan.
Terkait hal ini diharapkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten diminta segera mengirim tim teknis ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian bahan dan pelaksanaan dengan RAB dan spesifikasi kontrak. Kepada CV. Putra Tanjung Kontraktor diminta menjelaskan mutu bahan yang digunakan, termasuk menyertakan dokumen uji mutu (SNI/sertifikat) paving, semen, dan adukan.
J"ika ditemukan ketidaksesuaian, diminta perbaikan atau penggantian bahan yang tidak memenuhi standar sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pihak Inspektorat Provinsi Banten diminta memantau pelaksanaan proyek ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan keuangan maupun teknis. Sebab pekerjaan yang dibiayai oleh pajak yang dibayar." pungkas warga yang berharap investasi pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang awet dan bermanfaat. (Agus)


