MenaraToday.Com - Malang :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Pada 16 Agustus 2026, petugas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 13 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga diamankan dan saat ini disebut telah menjalani proses penahanan di Polres Malang.
Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial P, alias Petrok, wilayah Rusunawa, Malang Selatan, SHR, wilayah Watu Leter, Malang Selatan dan ATL, wilayah Kalipare, Kabupaten Malang.
Informasi mengenai identitas lengkap, jenis barang bukti, serta pasal yang disangkakan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto, yang baru dilantik dan kemudian menjalankan tugas di Polres Malang, menegaskan sikapnya terhadap pemberantasan narkotika.
Saat bertugas di wilayah Pasuruan, ia menyampaikan bahwa perkara narkotika dengan barang bukti di atas satu gram akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Di atas satu gram pasti saya hukum. Tidak pernah saya rehab atau lepas,” ujar Agus, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Sikap tegas tersebut mendapat perhatian dari awak media. Publik berharap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Malang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Atas pengungkapan tersebut, masyarakat juga berharap Polres Malang segera memberikan konferensi pers resmi, sehingga informasi mengenai barang bukti, kronologi penangkapan, status hukum para terduga, serta pasal yang dikenakan dapat diketahui secara jelas.
Selanjutnya, apabila proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, perkara diharapkan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen untuk proses hukum berikutnya. (Bonong)
