Personel Polsek Kampung Rakyat Ringkus Seorang Pengedar Sabu Di Tanjung Medan, Barang Bukti 6,9 Gram Turut Diamankan

MenaraToday.Com - Labusel :

Personel Polsek Kampung Rakyat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SRN alias Kancil (35) warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,9 gram, Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 15.00 Wib di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis kepada awak media, Senin (3/8/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Padang Bulan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Kampung Rakyat dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti dua bungkus kotak rokok berisi 10 paket sabu dengan berat 6,9 gram dan saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya" jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan setelah melakukan pemeriksaan awal pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,67 Gram/Bruto, 8 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 Gram/Bruto, 1 plastik sedang  berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 Gram/Bruto, uang tunai Rp 250.000,-, 1  unit handphone Merk Samsung, 1 buah pipet berbentuk skop dan 2 bungkus kotak rokok di bawa ke Mapolsek Kampung Rakyat lalu dikirim ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama