Polda Jatim Tindaklanjuti Dumas Terhadap Penyidik Polresta Malang Kota, Kuasa Hukum Pelapor Dipanggil Klarifikasi

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Bagwassidik mulai menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan Advokat Edik Winarko, S.H., selaku kuasa hukum Yudo Hadiyanto, terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-1 Nomor: B/8308/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pengaduan mengenai proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Mei 2026.

Dalam SP3D tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan telah meminta laporan perkembangan penanganan perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan tersebut akan ditelaah dan dianalisis sebagai dasar untuk menentukan metode pengawasan terhadap proses penyidikan. Hasil perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak pengadu.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Jatim juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/110/VII/RES.7.5./2026/BAGWASSIDIK tertanggal 29 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Edik Winarko diminta hadir memberikan klarifikasi di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan pengaduan.

Undangan klarifikasi tersebut diterbitkan untuk memperoleh keterangan dari pengadu sebagai bagian dari proses penanganan dumas terhadap dugaan ketidaktegasan, dugaan pelanggaran SOP, dan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tertanggal 17 Juni 2026.

Sebelumnya, Edik Winarko mengajukan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jatim agar dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Pengaduan tersebut berfokus pada permintaan evaluasi atas pelaksanaan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses pengawasan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan maupun keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh penyidik. Proses klarifikasi dan telaah terhadap laporan masih menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama