Polemik Penahanan Ijazah SMK Bhakti Pertiwi Ciptayasa, Wali Murid Terbebani, Kebijakan Sekolah Gratis Dipertanyakan

MenaraToday.Com - Serang :

Polemik penahanan ijazah siswa kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Serang. Sejumlah wali murid siswa SMK Bhakti Pertiwi Ciptayasa mengaku anak mereka tidak bisa mengambil ijazah kelulusan dengan alasan belum melunasi tunggakan biaya administrasi sekolah.

Kosim M, warga Ciruas, adalah salah satu yang terkena dampak. Ia mengakui memiliki tunggakan mencapai lebih dari Rp2.000.000, dan kondisinya sama dengan sejumlah wali murid lainnya. Para orang tua sangat membutuhkan dokumen tersebut untuk melanjutkan pendidikan atau mengurus administrasi pekerjaan, namun terhalang kewajiban pembayaran yang belum tertuntaskan.

Saat dikonfirmasi, Dedi, Pemilik Yayasan sekaligus mantan Kepala Sekolah membenarkan adanya penahanan dokumen tersebut.

“Solusinya silakan datang ke sekolah untuk pembicaraan terkait pelunasan.” ujarnya.  

Dedi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang dinilai belum sejalan dengan janji yang disampaikan publik:

*“Saya menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang menurut saya tidak sejalan dengan komitmen yang digembor-gemborkan terkait program sekolah gratis. Jika diperhatikan, janji yang disampaikan sejauh ini belum terwujud secara nyata di lapangan. Bandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, di mana jika terjadi kendala tunggakan biaya yang menghambat hak siswa termasuk penahanan ijazah, pemerintah daerah langsung turun tangan memberikan solusi pendanaan. Sedangkan di Banten, bantuan yang diterima sekolah per siswa hanya sekitar Rp200.000. Angka itu sangat jauh dari cukup untuk menutupi seluruh biaya operasional, fasilitas, hingga kebutuhan pembelajaran yang sesungguhnya. Kami mendukung kebijakan pendidikan terjangkau dan bermutu, namun kenyataannya besaran alokasi yang diberikan tidak sebanding dengan beban yang harus dipikul pihak sekolah. Sehingga apa yang disampaikan sebagai sekolah gratis, pada pelaksanaannya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan". Ucapnya.

Pipin Wahyudin, Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang:

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak, dan penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya adalah tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan apapun—baik kendala biaya operasional maupun perbedaan kebijakan daerah yang membenarkan pihak sekolah menahan dokumen resmi negara milik siswa.

Pemerintah memang perlu mengevaluasi besaran bantuan dan kesesuaiannya dengan komitmen yang telah disampaikan, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan merugikan hak siswa. Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Pemprov Banten segera turun tangan mencarikan solusi yang tidak merugikan peserta didik, serta memeriksa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.

Dalam hal ini dasar hukum yang dilanggar merupakan :

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- Pasal 5 Ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

- Pasal 34 Ayat (3): Pendidikan diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dilarang mempersulit akses atau menahan dokumen kelulusan dengan alasan apapun yang melanggar ketentuan.

2. Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

- Secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta menahan ijazah atau dokumen kependidikan lainnya sebagai jaminan pembayaran biaya apapun.

3. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

- Ijazah adalah dokumen negara yang menjadi bukti sah kelulusan; pihak sekolah tidak berhak menahannya untuk kepentingan perdata atau tunggakan biaya.

4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

- Setiap anak berhak atas pendidikan dan pelayanan pendidikan, serta tidak boleh diperlakukan secara merugikan diri atau haknya.

Kendala pendanaan sekolah memang menjadi catatan evaluasi tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Banten terkait realisasi janji “sekolah gratis”. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya tetap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pemerintah wajib hadir mencarikan solusi adil bagi sekolah maupun wali murid, sementara pihak sekolah wajib menyerahkan dokumen kelulusan siswa tanpa syarat yang melanggar aturan. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama