Warga: Dugaan Bentuk KKN, Paving Juga Sudah Retak
MenaraToday.Com - Serang :
Proyek pembangunan jalan paving yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Banten diduga kuat dikerjakan oleh anak kandung dari anggota dewan yang bersangkutan.
Informasi ini terkuak dari keterangan sejumlah pekerja di lokasi proyek yang enggan menyebutkan identitasnya.
Dugaan ini mengemuka di tengah kualitas pembangunan yang dipertanyakan. Ketua RT 29 , Farid, saat dikonfirmasi menyatakan: dirinya belum dapat berkomentar.
"Saya belum bisa berkomentar banyak, nanti saya sampaikan ke bos dulu."
Hal senada juga diungkapkan salah seorang pekerja dilapangan yang membenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh anak ketua yang kerap disapa bos olehnya .
Sementara itu, warga yang akrab disapa Bang Wel, warga RT 31, menyampaikan kekhawatirannya soal kualitas fisik proyek.
"Paving-nya sudah banyak retak dan pecah. Mungkin baru dipasang sebentar, tapi sudah terlihat rapuh. Mohon diperbaiki atau diganti agar hasilnya awet dan layak dipakai warga" Ujarnya
Agus, warga Desa Ranjeng sekaligus pegiat sosial, mempertanyakan etika dan aturan main pengadaan apakah sah dan diizinkan aturan kalau proyek yang berasal dari aspirasi anggota dewan dikerjakan oleh anak sendiri.
"Ini sangat rawan benturan kepentingan. Kalau pengawasan lemah, warga yang rugi karena hasil kerja tidak maksimal, sementara anggaran negara sudah keluar." Ujarnya.
Agus juga menyebutkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.
"Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan dan KKN, kemudian dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — prinsipnya harus transparan, kompetitif, dan tidak boleh ada konflik kepentingan. Di Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — menyatakan bahwa penyelenggara negara dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan/atau orang lain dan dalam peraturan DPRD Provinsi Banten terkait pedoman pengalokasian dan pelaksanaan dana aspirasi anggota dewan umumnya melarang keterlibatan keluarga inti dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari usulan anggota dewan yang bersangkutan" jelasnya. (Agus)
