Proyek Revitalisasi PAUD Nurul Ilmi Ratusan Juta, Kualitas Konstruksi Dan Pengawas Tuai Tanda Tanya

MenaraToday.Com - Serang : 

Program revitalisasi satuan pendidikan PAUD Nurul Ilmi yang berlokasi di Kp. Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dengan nilai bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 sebasar Rp. 569.118.000 mengandung sejumlah catatan kritis.

Dari hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang direncanakan selesai dalam waktu 120 hari, namun sejumlah temua di lokasi memunculkan pertanyaan mendasar terkait kualitas konstruksi, urutan pekerjaan. Keberadaan pengawas teknis hingga transparansi bahan dan anggaran.

Berdasarkan urutan pekerjaan belum sesuai prinsip konstruksi dimana struktur rangka atap dan bekisting beton sudah terpasang di bagian atas bangunan, sementara dinding bangunan lama masih menjadi penopang utama.

Secara teknis, seharusnya perbaikan pondasi dan dinding dituntaskan lebih dahulu untuk memastikan kekokohan struktur sebelum beban atap dipasang. Jika dinding lama belum diperkuat secara memadai, asa resiko keamanan bagi bangunan maupun anak-anak yang akan menggunakannya. Kualitas bahan, penyimpanan dan transparansi RAB dipertanyakan.

Dilokasi proyek terlihat tumpukan semen merk Rajawali yang disimpan diruangan belum tertutup sempurna, hanya ditutup dengan plastik sederhana. Secara teknis, penyimpanan semen yang tidak terlindungi dari kelembapan dapat menurunkan kualitas daya rekat dan kekuatan adukan — bertentangan dengan prinsip penyimpanan bahan konstruksi yang baik.

Sementara itu, SSH Kabupaten Serang tidak menetapkan merek semen tertentu, melainkan mengatur jenis, spesifikasi teknis, dan batas harga satuan. Pertanyaan pun muncul: apakah harga semen Rajawali yang dipakai sesuai atau di bawah batas harga SSH? Apakah ada dokumen perbandingan harga dan alasan pemilihan merek ini dalam RAB?

Yang juga menarik perhatian, ditemukan karung bertuliskan FM 201 Formula Mortar bahan tambahan adukan yang belum diketahui apakah sudah tercantum dalam RAB dan dianggarkan. Jika bahan tambahan ini tidak tercantum dalam dokumen perencanaan yang disetujui, maka ada potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Masyarakat meminta Dinas Pendidikan memverifikasi: apakah ada perubahan spesifikasi yang telah didokumentasikan secara tertulis dan disetujui? Apakah bahan tambahan ini benar-benar diperlukan dan sesuai dengan juknis?

Semen maupun bahan tambahan apa pun yang dipakai wajib didukung dokumen lengkap: sertifikat mutu (COA), bukti pembelian dengan harga sesuai SSH, dan persetujuan perubahan spesifikasi jika ada. Tanpa dokumen tersebut, penggunaan bahan baru atau tambahan dapat dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan anggaran.

Di area pembuatan besi tulangan, terlihat tumpukan puing keramik dan sisa bangunan bercampur material kerja. Lingkungan kerja yang kurang tertata rapi berpotensi memengaruhi presisi dan kualitas pengerjaan struktur. Terlihat pekerja membuat rangka besi tulangan secara manual di lokasi. Muncul pertanyaan: apakah diameter besi, jarak sengkang, dan ikatan kawat sudah sesuai spesifikasi RAB dan standar konstruksi? Siapa yang memverifikasi kesesuaiannya?

Papan informasi proyek memuat nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Namun tidak tercantum nama konsultan perencana maupun pengawas lapangan, padahal juknis mewajibkan keberadaan pengawasan teknis selama pekerjaan berlangsung. Di lokasi terlihat pekerja mengenakan rompi keselamatan, namun belum dapat dipastikan apakah ada tenaga pendamping atau pengawas yang hadir secara rutin memantau kualitas pekerjaan

PAUD Nurul Ilmi berstatus milik yayasan, berakreditasi B, dengan izin operasional sejak 2012. Meski secara administrasi sudah memenuhi syarat dasar, publik berhak mengetahui: apakah lahan yang dibangun sudah memiliki dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah dan bebas sengketa? Apakah ada perjanjian hibah, wakaf, atau pinjam pakai yang mengikat.

Berdasarkan  Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah — mewajibkan adanya pengawasan berjenjang, dokumen lengkap, dan pemantauan berkala oleh Dinas Pendidikan dan BPMP. Dalam  UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mewajibkan pekerjaan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan gambar kerja yang disetujui. Pengawasan mutu wajib dilakukan selama proses berlangsung. Dan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — anggaran APBN wajib dikelola secara tepat guna, tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Peraturan Bupati/Wali Kota Serang tentang Standar Harga Satuan (SSH) — menetapkan batas harga maksimal dan spesifikasi teknis, bukan merek tertentu. Setiap perubahan spesifikasi wajah didokumentasikan secara tertulis. Juknis Revitalisasi PAUD Tahun 2026 mewajibkan papan proyek mencantumkan informasi lengkap termasuk konsultan, serta memastikan urutan dan kualitas pekerjaan sesuai standar konstruksi.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang maupun pengelola proyek terkait temuan di atas. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi:

1. Apakah urutan pekerjaan di lapangan sudah disetujui secara teknis? Bagaimana pemeriksaan kelayakan dinding lama sebelum beban atap dipasang?

2. Siapa konsultan pengawas dan pendamping teknis proyek ini? Mengapa belum tercantum di papan informasi?

3. Apakah spesifikasi besi, semen, dan bahan lain yang terpasang sudah sesuai dengan RAB dan Standar Harga Satuan? Bagaimana dengan bahan tambahan FM 201 — apakah sudah dianggarkan dan disetujui?

4. Apakah legalitas lahan sudah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh instansi berwenang?

5. Sudah berapa kali Dinas Pendidikan atau BPMP melakukan kunjungan pemantauan ke lokasi? Apakah dibuat berita acara hasil pemeriksaan 

Aliansi para pegiat sosial Banten berharap dana APBN ratusan juta rupiah untuk PAUD Nurul Ilmi benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, kokoh, dan layak pakai untuk anak-anak usia dini. Pengawasan yang transparan, dokumen yang terbuka, serta kualitas yang sesuai standar adalah hak publik yang harus dipenuhi.

Diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, BPMP Banten, dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi kesesuaian fisik dengan RAB dan juknis, serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Jangan sampai investasi untuk pendidikan anak usia dini terganggu oleh hal-hal yang dapat dicegah dengan pengawasan yang ketat dan transparan. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama