MenaraToday.Com - Malang :
Penyegelan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, memicu sorotan publik.
Pasalnya, walau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan karena izin yang belum rampung, aliran listrik di lokasi tersebut diketahui masih aktif menyala.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas tindakan tegas pemerintah daerah, apakah operasional menara benar-benar terhenti atau hanya formalitas pemasangan garis segel.
Menanggapi keraguan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan P, memberikan klarifikasi langsung di halaman Polres Malang usai bertemu awak media tanpa sengaja. Dengan nada emosi, ia membantah rumor adanya kerja sama antara petugas dan pihak pengembang.
Teddi menjelaskan bahwa penyegelan oleh Satpol PP pada dasarnya merupakan tindakan penahanan (holding) status bangunan agar pihak pengelola kooperatif dan hadir memberikan penjelasan. Satpol PP tidak memiliki wewenang eksekusi mandiri untuk memutus jaringan listrik atau membongkar fisik menara tanpa keterlibatan dinas teknis.
"Proses pemutusan listrik maupun pembongkaran merupakan kewenangan instansi terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perizinan, serta pihak PLN," ujar Teddi. Ia menambahkan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus ditempuh secara bertahap (step-by-step) melalui koordinasi lintas sektor, mengingat adanya keterbatasan kewenangan eksekusi serta alokasi anggaran operasional pembongkaran.
Langkah Satpol PP ini mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pihak parlemen akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Penyegelan sudah dilakukan, tetapi kami ingin memastikan penanganannya tidak berhenti sampai di situ. Satpol PP dan dinas perizinan tetap harus menindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, sehingga ada kejelasan penyelesaian di lapangan," tegas Amarta Faza saat dihubungi awak media, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menjelaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam kasus tersebut. APIP berfokus pada pengawasan tata kelola, kepatuhan hukum, pencegahan korupsi, serta efektivitas pelayanan publik.
"APIP tidak mengawasi fisik menara secara teknis langsung di lapangan, melainkan mengaudit kinerja dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin dan mengendalikan tower tersebut," jelas Hendrawan.
Dengan bergulirnya pengawasan dari DPRD dan Inspektorat, publik kini menantikan kejelasan ketegasan Pemkab Malang dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang belum mengantongi izin lengkap di wilayahnya. (Bonong).
