Sikapi Pemberitaan SKF Langgar 3 Point Aturan Perda, Kabid Gakda Tuba Diduga Tak Bersikap Profesional

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Terkait adanya pemberitaan yang telah viral di beberapa media online terkait THN Sunter Karaoke Famili (SKF) yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang, Kabid Gakda Tulangbawang, Ardianto Mandi, SH, MM dinilai telah gagal mengambil sikap tegas dan terkesan masuk angin.

Selain Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Satuan Polisi Pamong Praja Tulangbawang, Ardianto Mahdi gagal mengambil sikap tegas dan diduga telah menjalin kesepakatan serta membuat komitmen terhadap oknum pemilik usaha Karaoke secara terselubung seperti telah menerima sesuatu dan menerima upeti bulanan.

Saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Senin (17/8/2026) terkait tindakan apa yang dilakukan pihaknya terkait kasus tersebut, Kabid Gakda menjelaskan bahwa pemilik usaha karaoke sedang berada di Palembang.

"Pak Putunya lagi di Palembang bang, kalau dia sudah datang nanti dia akan menghadap kami dikantor, sabar ya nanti perkembangannya  akan dikabari" ujar Ardianto 

Ada apa sebenarnya yang terjadi di antara Putu si pemilik usaha Karaoke Famili dan Ardianto Mahdi? Sementara kasus tersebut sudah berbulan-bulan di viralkan oleh Amak media serta dilaporkan ke instansi terkait dan Aparat Penegak Perda.  

Ketika harus mengacu kepada peraturan darah yang sebenarnya, tim penegakan peraturan daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja wajib melakukan penindakan tegas berupa razia seketika, penyitaan badang bukti minuman keras, pendataan pemandu lagu (LC), penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis atau stiker pelanggaran/penyegelan serta memproses pemilik usaha melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pencabutan izin karena melanggar jam operasional dan ketentuan izin usaha.

Langkah tindakan. tim Gakkumda, Patroli dan razia dengan mendatangi lokasi langsung, memeriksa izin operasional dan kesesuaian izin usaha Karaoke Famili.

Lakukan penyitaan dan pengamanan sisa botol atau stok dari berbagai minuman keras dan mengamankan identitas atau data pemandu lagu (LC) serta pengelola untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penghentian dan penyegelan serta bubarkan pengunjung dan paksa tempat usaha tutup saat itu juga.  Pasang stiker larangan buka atau segel jika pelanggaran bersifat berat atau berulang. 

Proses Hukum / Tipiring  Serahkan berkas pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke pengadilan untuk sanksi denda atau kurungan ringan.  Rekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas perizinan terkait jika izin disalahgunakan. 

Sikap Gakkumda: Melakukan pendataan identitas (KTP) terhadap seluruh LC yang beroperasi di Sunter Karaoke. Mereka akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. 

Rekomendasi Tindakan Akhir Tim Gakkumda Karena Sunter Karaoke Famili di Gedung Aji Baru melakukan pelanggaran berlapis (jam malam, miras, dan penyalahgunaan fungsi izin karaoke keluarga), 

Tim Gakkumda harus merekomendasikan kepada Bupati melalui DPMPTSP untuk melakukan pencabutan izin usaha secara permanen dan melakukan penyegelan (pemasangan Satpol PP Line) di depan tempat usaha guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berulang.  

Ketentraman Masyarakat. Pemilik melanggar ketentuan pada bab Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian yang membatasi aktivitas hiburan malam. Beroperasi sampai jam 5 pagi adalah bentuk pelanggaran jam malam usaha hiburan. 

 Tiga (3) Pelanggaran Penyediaan LC (Pemandu Lagu) di Karaoke Keluarga 

Undang-Undang Nasional: UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 26 menegaskan pengusaha wajib mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Karaoke keluarga secara legalitas tidak didesain untuk menyediakan pemandu lagu Peraturan Daerah (Perda):Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Klaster Tertib Sosial / Susila). Penyediaan LC mengubah klasifikasi "Karaoke Keluarga" menjadi "Karaoke Dewasa/Malam".

Jika ditemukan adanya unsur eksploitasi atau asusila, pemilik melanggar aturan ketertiban umum daerah karena memfasilitasi kegiatan yang berpotensi melanggar norma sosial dan agama masyarakat Tulang Bawang. Sanksi Hukum yang Mengancam Pemilik Usaha

Berdasarkan Pasal 92 UU Pariwisata dan pasal-pasal ketentuan sanksi dalam Perda No. 2 Tahun 2018, pemilik usaha dapat dijatuhi sanksi administratif secara berjenjang berupa: Teguran tertulis.Pembatasan kegiatan usaha.Pembekuan sementara kegiatan usaha.Pencabutan Izin Usaha secara permanen (melalui pembatalan Nomor Induk Berusaha / NIB di sistem OSS).Penutupan tempat usaha/penyegelan total oleh Satpol PP. (Hel.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama