Terkait Revitalisasi Di 3 Sekolah Tingkat SMA Dan SMK Di Masuji, Publik Nilai Kacabdis Tak Mampu Ambil Sikap Tegas

MenaraToday.Com - Mesuji :

Terkait maraknya pemberitaan viral di beberapa media terkait bangunan revitalisasi SMK Negeri 1 Mesuji Timur, SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur dan SMA Negeri 1 Panca Jaya yang diduga dikerjakan oleh oknum pelaksana secara asal-asalan baik tentang persyaratan administrasi maupun bangunan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Telah berulang kali pihak awak media mengkonfirmasi Assofa,  Kepala Cabang Dinas Perwakilan Provinsi Lampung, terkesan oknum tersebut tidak mampu mengambil sikap tegas sehingga awak media meminta Kadis Pendidikan. provinsi Lampung Thomas Amriko untuk mengambil tindakan tegas.

Oknum Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab anggaran tidak mentaati aturan pemerintah yang telah diterapkan oknum terkesan melawan hukum dengan cara,  pihak sekolah  penerima bantuan tampa membentuk P2SP (panitia pembangunan satuan pendidikan) dan mereka memakai tukang dari luar Kabupaten,   hal tersebut tentunya menggugah pertanyaan publik. 

Ada apa  dengan para pihak sekolah atau Kepala sekolah si penanggung jawab anggaran tidak memprioritaskan tenaga atau tukang dari wilayah seputaran kegiatan bangunan  Atau Kabupaten setempat Mesuji?  Siapa kira kira pihak ketiga atau dalang  yang menunggangi  atau mem provokator  para oknum Kepala sekolah tersebut?  bahkan yang lebih parah lagi para jajaran guru  terkesan diajari berani menghalang halangi  Tugas dan pungsi (Tupoksi) wartawan yang sedang melakukan pengontrolan atau mencari informasi terhadap bangunan sumber anggaran Negara? 

 Ada apa juga dengan Assofat Kacabdin yang satu ini?  mengapa  saat dikonfirmasi wartawan  ini berkali kali via WhatsApp dirinya terkesan lemah tidak bisa mengambil sikap tegas?    Bahkan saat Assofat disambangi tim wartawan ini di kantor Cabang dinas dirinyapun  tidak pernah ditemukan wartawan di kantor fasilitas Pemerintah yang telah disediakan saat di hari jam kerja baik dihari senin hingga jumat padahal sudah jelas dirinya perbulannya menerima gajih  dari pemerintah, ada apa dibalik semua ini?  

Dikatakannya saat di konfirmasi salah satu tim media ini baik via seluler atau via WhatsApp, bahkan saat dihubungi ahir- ahir ini panggilan wartawan ini selalu di abaikan Assofat saja. 

"Saya sudah sampaikan pak dengan ketiga (3) Kepala sekolah yang bapak viralkan, saya kira mereka sudah hubungin bapak, " Kilah Kacabdin Assofat. 

Ketika mengacu kepada peraturan kedisiplinan pemerintah yang sebenarnya tentunya pihak sekolah penerima bantuan revitalisasi yang tidak membentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) tentunya konsekuensi yang diterima oleh para oknum ketika  Kepala dinas bersikap tegas,   maka proses pencairan dan pelaksanaan dana bantuan tidak dapat dilanjutkan atau disahkan.

Dana Tertahan  SK dan susunan panitia P2SP adalah salah satu syarat dokumen wajib (prasyarat) sebelum dana bantuan disalurkan atau dicairkan ke rekening sekolah.

Selain itu pelanggaran Swakelola  Program revitalisasi menggunakan model swakelola yang mewajibkan keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat (guru, komite, orang tua) melalui P2SP agar transparan. 

Gagal Verifikasi  Tim verifikator atau dinas terkait akan menolak berkas pengajuan karena kelengkapan administrasi tidak terpenuhi.

Lebih parah lagi menghalangi wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial atau peliputan terkait bangunan yang menggunakan anggaran negara adalah pelanggaran hukum yang sangat serius.

Proyek bangunan yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) merupakan objek informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi menjamin keterbukaan publik. 

Hal serupa juga tentunya Siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Pasal ini menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun, Atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Dikonfirmasi media ini via WhatApp berulang kali Thomas amriko selaku Kepala dinas pendidikan (Kadisdik)  Provinsi Lampung,  dirinya selalu mengarah kan tim media ini untuk berkordinasi  baik terhadap perwakilannya Assofat  Kacabdin wilayah nya Kabupaten Mesuji dan Tulang bawang. 

"Hubungi saja dan lakukan komunikasi yang baik Pak terhadap pak Asrofat Kepala cabang dinas, nanti dia akan ku hubungi dan ku arahkan, " Ujar Thomas. 

Dengan adanya hal ini publik berharap terhadap Kadis Thomas untuk segera turun tangan mengambil sikap tegas, agar kedepannya dunia pendidikan tingkat SMA dan SMK baik negeri maupun swasta khususnya yang berada di Kabupaten Tulang bawang dan Mesuji bisa lebih maju dan sukses. (Hel...)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama