Dua Tahun Buron, Johan Tampubolon Akhirnya Di Kerangkeng Di Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Setelah dua tahun buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan, akhirnya M. Johan Tampubolon warga Dusun IV Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan, Labura berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (30/8/2026).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan pelaku ditangkap setelah tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah buron sejak tahun 2024 yang lalu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di Dusun IV Desa Lobu Huala dan sekira pukul 15.00 Wib, tim berhasil meringkus pelaku yang sedang duduk santai di sebuah gubuk di perkebunan sawit milik warga" ujar Kapolsek, Senin (3/8/2026)

Lebih lanjut Kapolsek perempuan ini menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Minggu (29/9/2024) sekira pukul 06.00 Wib dengan korban Ernawati Br. Naibaho (47).

"Jadi Ernawati Br. Naibaho melaporkan bahwa kedainya telah dicuri seseorang dan hal tersebut disadari Ernawati Br. Naibaho saat dirinya hendak mengembalikan uang kembalian kepada seorang pembeli. Dimana korban melihat tempat penyimpanan uang yang biasa diletakan di ruang tengah dalam keadaan kosong. Bukan hanya itu empat unit ponsel miliknya yakni 1 unit HP Redmi A3,  2 unit HP Vivo Y12 dan 1 Unit HP Redmi miliknya sudah hilang" jelas Perwira berpangkat tiga garis ini.

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan asalnya salah seorang warga mendapatkan informasi bahwa ada seseorang pria menawarkan ponsel diduga curiga di sebuah toko ponsel di Sidamuli. Saat itu  warga tersebut mendekati lokasi, ia bertemu dengan pelaku, Dalam pertemuan itu, pelaku  mengaku hanya disuruh menjualkan barang tersebut dan meminta bayaran Rp. 200 ribu. Warga tersebut kemudian membayar jumlah yang diminta pelaku dan mendapatkan satu unit HP Redmi A3 sebagai bukti awal keterlibatan Johan", jelasnya.

Kemudian, Investigasi lebih lanjut mengungkapkan modus operandi pelaku. Johan diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gerendel pintu saat penghuni tengah tertidur.

Setelah diamankan, Johan Tampubolon menjalani interogasi intensif di Mapolsek Kualuh Hulu dan  tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Ernawati.

Hingga berita ini diturunkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, yaitu: Satu unit HP Redmi A3 warna hitam, Satu unit HP Vivo Y12 warna biru. Atas perbuatannya, Johan Tampubolon dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama