MenaraToday.Com - Medan :
Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara kembali mencatatkan prestasi akademik dengan melahirkan doktor yang memiliki kepakaran di bidang hukum whistleblower. Sosok tersebut adalah Dr. Zaid Alfauza Marpaung, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, yang berhasil mempertahankan disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor di hari selasa 4 Agustus 2026.
Disertasi tersebut menawarkan gagasan pembaruan hukum yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan sistem penegakan hukum nasional. Berangkat dari berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan terorganisasi yang sering kali berhasil terungkap berkat informasi dari orang dalam (insider), penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan whistleblower merupakan elemen penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Namun, keberanian untuk mengungkap suatu tindak pidana masih dihadapkan pada berbagai risiko serius. Ancaman intimidasi, kriminalisasi, pemecatan dari pekerjaan, tekanan psikologis, hingga ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarga menjadi alasan utama mengapa banyak orang memilih diam meskipun mengetahui adanya pelanggaran hukum.
Melalui penelitian yang komprehensif, Dr. Zaid menemukan bahwa Indonesia masih mengalami kekosongan hukum (legal vacuum) dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada whistleblower. Regulasi yang ada saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral, sehingga belum membentuk sistem perlindungan hukum yang menyeluruh.
Akibatnya, perlindungan terhadap whistleblower belum mampu menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan pelapor, baik dari sisi keamanan, kepastian hukum, pemulihan hak, maupun perlindungan terhadap tindakan balasan (retaliation). Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelaporan yang tersedia dan menjadi penyebab rendahnya keberanian masyarakat dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
Menurut Dr. Zaid, negara semestinya memandang whistleblower sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan sekadar pelapor. Informasi yang diberikan whistleblower sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan yang sulit diungkap melalui mekanisme penyelidikan biasa.
Berdasarkan temuan tersebut, disertasinya merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang Khusus tentang Perlindungan Whistleblower. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan secara komprehensif sejak sebelum pelaporan, selama proses pelaporan dan pemeriksaan, hingga setelah proses hukum selesai.
Perlindungan tersebut meliputi jaminan kerahasiaan identitas, perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, perlindungan terhadap keluarga, jaminan pekerjaan, pemulihan hak-hak pelapor, serta mekanisme yang efektif untuk mencegah segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan.
Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan adanya mekanisme pemberian penghargaan (reward) kepada whistleblower yang bertindak dengan iktikad baik. Menurutnya, pemberian penghargaan merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi warga negara yang telah membantu mengungkap kejahatan dan menyelamatkan kepentingan publik.
Sebagai akademisi pada Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Zaid tidak hanya membahas whistleblower dari perspektif hukum positif, tetapi juga mengkajinya melalui pendekatan hukum Islam. Dalam disertasinya ditegaskan bahwa tindakan seorang whistleblower sejatinya merupakan manifestasi dari prinsip amar ma'ruf nahi munkar, yaitu perintah untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dalam ajaran Islam, menjaga kemaslahatan masyarakat (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar' al-mafasid) merupakan tujuan utama syariat (maqashid al-syari'ah). Oleh karena itu, tindakan mengungkap suatu tindak pidana, praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun berbagai bentuk kemungkaran yang merugikan masyarakat merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
Keberanian seorang whistleblower bukan dimaknai sebagai tindakan membuka aib seseorang, melainkan sebagai upaya mencegah kerusakan yang lebih besar (mafsadah) dan menjaga kepentingan masyarakat luas. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan (dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih). Atas dasar itulah, pelaporan terhadap tindak pidana yang membahayakan kepentingan publik memperoleh legitimasi baik secara hukum maupun secara syariat.
Lebih jauh, perlindungan terhadap whistleblower juga sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam menjaga lima unsur pokok kehidupan (al-dharuriyyat al-khams), yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kejahatan seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindak pidana ekonomi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat serta menghambat terwujudnya keadilan sosial.
Dengan demikian, perlindungan terhadap whistleblower tidak semata-mata menjadi kebutuhan dalam perspektif negara hukum modern, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial.
Keberhasilan Dr. Zaid Alfauza Marpaung meraih gelar doktor dengan kepakaran di bidang hukum whistleblower menjadi kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun kalangan akademisi dalam membangun sistem perlindungan whistleblower yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Bagi UIN Sumatera Utara, capaian ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi Islam sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kebutuhan hukum kontemporer. Melalui riset yang menghubungkan hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah, UIN Sumatera Utara terus menghadirkan gagasan akademik yang tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi pembaruan hukum nasional dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa. (***)
