MenaraToday.Com - Medan :
Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam melahirkan akademisi yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional. Kali ini, UIN Sumatera Utara melahirkan doktor yang memiliki kepakaran di bidang hukum whistleblower (pelapor tindak pidana), melalui keberhasilan Dr. Zaid Alfauza Marpaung, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, menyelesaikan disertasinya yang mengkaji secara mendalam urgensi pembentukan sistem perlindungan hukum yang komprehensif bagi whistleblower di Indonesia.
Disertasi yang disusun Dr. Zaid berangkat dari realitas bahwa pengungkapan berbagai tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisasi, pelanggaran hak asasi manusia, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sangat bergantung pada keberanian individu yang bersedia melaporkan informasi penting kepada aparat penegak hukum. Namun, keberanian tersebut kerap berhadapan dengan risiko yang tidak ringan, mulai dari ancaman, intimidasi, kriminalisasi, pemecatan dari pekerjaan, tekanan psikologis, hingga ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Melalui kajian yang komprehensif, Dr. Zaid menemukan bahwa hingga saat ini Indonesia masih mengalami kekosongan hukum (legal vacuum) dalam memberikan perlindungan yang optimal terhadap whistleblower. Berbagai ketentuan mengenai perlindungan pelapor memang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, namun pengaturannya masih bersifat parsial, tersebar di berbagai regulasi sektoral, dan belum membentuk satu sistem perlindungan hukum yang terpadu.
Akibatnya, perlindungan terhadap whistleblower belum mampu menjawab seluruh risiko yang dihadapi oleh pelapor. Tidak adanya kepastian hukum mengenai hak, mekanisme perlindungan, pemulihan, hingga jaminan keamanan membuat banyak masyarakat memilih untuk tidak mengungkapkan kejahatan yang mereka ketahui.
"Pengaturan yang ada saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral sehingga belum mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada whistleblower. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana," demikian salah satu pokok kesimpulan dalam penelitian tersebut.
Disertasi itu juga mengungkap bahwa lemahnya perlindungan hukum berdampak langsung pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan yang tersedia. Banyak calon pelapor merasa tidak memperoleh jaminan keamanan maupun kepastian perlindungan apabila identitas mereka terungkap. Dalam banyak kasus, whistleblower justru menghadapi tekanan sosial, ancaman hukum, bahkan tindakan balasan (retaliation) dari pihak yang dilaporkan.
Padahal, dalam perspektif penegakan hukum modern, whistleblower merupakan salah satu instrumen penting dalam mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan konvensional. Informasi yang diberikan pelapor sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Berdasarkan temuan tersebut, Dr. Zaid menawarkan rekomendasi strategis berupa pembentukan Undang-Undang Khusus tentang Perlindungan Whistleblower. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus merupakan kebutuhan yang mendesak guna menghapus tumpang tindih pengaturan sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pelapor.
Undang-undang tersebut diusulkan memuat sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan, mencakup perlindungan sebelum pelaporan, selama proses pelaporan dan pemeriksaan, hingga setelah proses hukum selesai. Perlindungan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan identitas, perlindungan terhadap keluarga, jaminan pekerjaan, bantuan hukum, pendampingan psikologis, pemulihan hak-hak pelapor, serta mekanisme perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan.
Selain aspek perlindungan, disertasi ini juga merekomendasikan adanya mekanisme pemberian penghargaan (reward) bagi whistleblower yang beritikad baik. Pemberian insentif dipandang sebagai bentuk penghormatan negara atas keberanian warga negara dalam membantu mengungkap tindak pidana dan memperkuat sistem penegakan hukum. Kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Sebagai dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, Dr. Zaid Alfauza Marpaung berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai kajian akademik semata, melainkan dapat menjadi referensi bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan perlindungan whistleblower yang lebih efektif dan berkeadilan.
Keberhasilan Dr. Zaid meraih gelar doktor sekaligus menghadirkan gagasan pembaruan hukum ini menjadi kebanggaan bagi UIN Sumatera Utara. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan riset yang tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga mampu menawarkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
Melalui lahirnya doktor dengan kepakaran di bidang hukum whistleblower, UIN Sumatera Utara kembali memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen menghasilkan akademisi, peneliti, dan pemikir yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta terciptanya sistem peradilan yang memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga negara yang berani memperjuangkan kebenaran demi kepentingan publik. (***)
