MenaraToday.Com - Mesuji ;
Viral, oknum Kepala SMK Negeri 1 Mesuji penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026 diduga menggunakan 7 orang tenaga kerja dari luar Kabupaten dan diduga ada dalang dibalik semua ini.
Dengan adanya pihak yang diduga berat ikut mengelola swakelola atau pihak sekolah hilang kendali dan tidak bisa koperatif serta bersinergi dengan awak media.
Pasalnya saat awak media menyambangi sekolahan penerima bantuan program revitalisasi yang bersumber dari anggaran tersebut pada Selasa (26/7/2026)
Sebagai sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 terkesan memblelo hingga hilang kendali dengan modus operandi tidak menggunakan pekerja atau tukang dari wilayahnya sendiri.
Mereka terkesan mengutamakan pihak pekerja sebanyak 7 orang yang merupakan warga luar Kabupaten Mesuji tepatnya dari kota Metro Lampung Tengah. Tak cuma itu saja, selain itu oknum pihak swakelola juga diduga telah mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2028.
Saat dipertanyakan wartawan, pihak pengelola bersikap tidak transparan. Dimana pihak pengelola tidak mau menjelaskan struktur dan siapa saja yang dikaitkan menjadi P2SP secara tertulis melalui banner struktur P2SP nya.
Dengan adanya hal serupa, sangat disayangkan sekali apa sebab pihak swakelola tidak bisa bersikap profesional untuk mentaati peraturan tentang syarat tata tertib administratif.
Hal yang sama, dikatakan salah seorang sumber tukang saat diwawancara media ini mengaku tentang dari mana asal usul keberadaan mereka, terkait pertanyaan itu beberapa pekerja atau tukang, dengan iklas dan cepat mereka secara silih berganti menerangkan.
" Namaku (PT) asal dari metro, semua pekerja di sini hanya satu rombongan dengan jumlah tujuh (7) orang, " Ujarnya
"Saya (RD) dari metro kesini ikut pak wek petek, hanya satu rombongan saja yang kerja semua hanya tujuh (7) orang kok, " Lanjut (RD)
Di tempat berbeda di ruangan guru di wawancarai tim media ini sebelumnya, guru negeri wanita muda nama septi didampingi pria muda yang katanya selaku anggota (panitia pembangunan satuan pendidikan) P2SP
saat di konfirmasi media dengan Lukas ia memaparkan.
"Saya septi selaku guru negri di sekolahan ini dan saya guru perintis awal di sekolahan ini bang," Ujar septi,
"Benar sekolahan kami dapat bantuan Revitalisasi delapan (8) jenis bangunan baru dan dua (2) jenis rehab, " Dengan anggaran global rp 2,5 milyar ( dua setengah milyar rupiah), " Lanjut septi.
"Terkait dengan struktur P2SP belum ada bang belum buat, gampang nanti kita buat , " Sambung anggota P2SP.
Tidak memasang baliho/papan informasi struktur P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dan tidak memberdayakan tenaga kerja/tukang lokal sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) merupakan pelanggaran ketentuan administratif swakelola serta berpotensi mencederai prinsip transparansi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pelanggaran Transparansi Publik: Tidak memasang baliho/papan nama proyek P2SP melanggar kewajiban keterbukaan informasi penggunaan dana anggaran negara (yang diatur dalam Juknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan).
Penyimpangan Pola Swakelola: Program revitalisasi dirancang dengan pola partisipasi penuh masyarakat atau mandiri oleh warga setempat. Mengabaikan tukang atau tenaga kerja dari wilayah kabupaten setempat melanggar asas pemberdayaan potensi lokal.
Indikasi Pengalihan ke Pihak Ketiga: Jika P2SP hanya dijadikan formalitas dan pengerjaan diborongkan secara sembunyi-sembunyi kepada pihak luar atau kontraktor tanpa aturan yang sah, hal ini melanggar mekanisme swakelola murni.
Sanksi Administratif Berjenjang: Teguran tertulis, penundaan pencairan tahap berikutnya, hingga kewajiban menghentikan sementara kegiatan fisik sampai aturan dipatuhi.
Pengembalian Dana / Koreksi: Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan atau penyalahgunaan peruntukan biaya upah/teknis, pihak sekolah/panitia dapat dikenakan sanksi pengembalian anggaran.
Audit Investigatif: Berpotensi berlanjut ke audit mendalam oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau penegak hukum jika terindikasi adanya unsur sengaja merugikan keuangan negara atau praktik curang. (Hel)

