Dua Lokasi Judi Diduga Beroperasi Di Tanjab Barat, Warga Desak APH Bertindak


MenaraToday.Com - Tanjab Barat :

Praktik perjudian jenis toto gelap dan judi tembak ikan diduga masih beroperasi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga meminta Aparat Penegak Hukum APH, khususnya Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjab Barat, segera menindaklanjuti perjudian Togel

Dua lokasi yang disorot warga yakni di kawasan Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, dan di Desa Sri Agung,

Pantauan di lapangan dan informasi dari masyarakat, lapak perjudian Togel di Simpang Rambutan diduga sudah beroperasi cukup lama.

“Warga resah. Ada yang bilang suami jadi tidak bisa tidur nyenyak karena khawatir keamanan lingkungan. Mereka minta ini segera ditertibkan,” kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, melalui pesan WhatsApp, Minggu (02/07/2026)

Warga khawatir praktik perjudian melanggar Pasal 303 KUHP dan berpotensi menimbulkan dampak sosial lain di tengah masyarakat, khususnya para petani.

Selain Togel, warga juga menyebut adanya aktivitas judi tembak ikan di wilayah Desa Sri Agung. Mesin permainan tersebut terlihat beroperasi dan diduga dijadikan tempat taruhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pengelola dan pemilik dari kedua tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tungkal Ulu, Polres Tanjab Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspon.

Kapolres Tanjab Barat AKBP AKBP Maulia Kuswicaksono S.I.K, M.H sebelumnya berulang kali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami imbau masyarakat jika mengetahui adanya praktik perjudian agar segera melapor. Pasti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam kegiatan beberapa waktu lalu.

Warga berharap APH segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.

“Kalau dibiarkan, khawatir makin marak. Kami cuma minta hukum ditegakkan sama rata,” ujar warga lainnya.

Praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya termasuk Pemdes setempat. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama