Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Berhasil Ditangkap Personel Satreskrim Polres Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Personel Satreskrim Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H yang diduga melakukan pembacokan dan pengeroyokan terhadap tiga korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, mengatakan tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Labuan–Tarogong menuju Jalan Raya Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten," kata AKP Alfian Yusuf. Sabtu (1/8/2026).

Saat kejadian, korban Sakti Prayoga berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam bersama Erlangga dan Fikri. Fikri mengendarai sepeda motor, Erlangga duduk di posisi tengah, sedangkan Sakti Prayoga berada di bagian paling belakang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pandeglang, tersangka H diduga mengejar sepeda motor yang ditumpangi para korban. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka diduga menarik pakaian korban sebelum membacok punggung Sakti Prayoga menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari kendaraan.

"Setelah korban terjatuh, tersangka diduga bersama-sama melakukan pemukulan terhadap Sakti Prayoga, Erlangga, dan Fikri menggunakan tangan dan kaki hingga ketiganya mengalami luka-luka," ujar AKP Alfian Yusuf.

Korban yang mengalami luka bacok kemudian dievakuasi ke Klinik Al-Furqon oleh rekan-rekannya bersama warga sekitar untuk mendapatkan penanganan medis.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Larangan, RT/RW. 001/002, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama