Bawa 10 Kg Ganja, SSS Diciduk di Pijorkoling, Satu Pelaku Kabur


 Menaratoday.com-Padangsidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak sekitar 10 kilogram di wilayah Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara seorang pria lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masuk dalam pengejaran polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling.

Informasi tersebut diterima petugas pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur perlintasan pelaku.

Memasuki Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa dua pria menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi tengah membawa dua karung putih dari arah Pijorkoling menuju pusat Kota Padangsidimpuan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di kawasan simpang Perumnas Pijorkoling, Jalan HT. Rizal Nurdin.

Namun, saat hendak diamankan, pengemudi sepeda motor tiba-tiba melompat dan melarikan diri ke arah kegelapan. Petugas berhasil mengamankan SSS yang saat itu berada di boncengan.

Dari dua karung yang dibawa, polisi menemukan 26 ball diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban. Di dalam masing-masing ball juga ditemukan potongan batang pisang yang digunakan sebagai bagian dari kemasan.

Setelah dilakukan pemisahan dan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram bruto.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua karung putih, satu unit handphone Samsung warna biru, satu unit Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp1 juta.

Dalam pemeriksaan awal, SSS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang belum dikenalnya. Menurut keterangannya, pengambilan barang dilakukan atas arahan seseorang melalui komunikasi WhatsApp.
SSS juga mengaku telah menerima upah awal sebesar Rp1 juta untuk menjalankan perintah tersebut.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pengemudi sepeda motor yang berhasil melarikan diri serta menelusuri asal-usul 10 kilogram ganja tersebut.(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama