Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Seorang Pemuda Di Gelandang Ke Mapolres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus seorang pemuda berinsial J (23) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan 285 butir pil ekstasi di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 10.45 wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riadi, dan Kasatresnarkoba Narkoba AKP Gunawan Efendi saat menggelar press release di lantai dua aula Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026) sekira pukul 09.00 Wib.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Berbekal laporan tersebut Kasatresnarkoba beserta Kanit dan personel opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi tim melihat seorang pemuda yang berada di sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sebuah tas jinjing warna hitam yang didalamnya terdapat kotak berbahan tripleks yang berisi sejumlah paket narkotika. Setelah diperiksa tim menemukan 4 bungkus plastik teh Cina merk Pin Mei dengan berat 3,750,38 gram Netto, selain itu tim juga menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,433 gram dan 3 bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat 173,16 gram dan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP OPPI A5i , 1 buah kotak berbahan tripleks"papar Kapolres 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pelaku menyebutkan barang bukti tersebut milik seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp dimana pelaku diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan imbalan Rp. 80 juta apabila barang tersebut sampai kepada penerima.

"Setelah dilakukan interogasi awal, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf  a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara". Jelas Kapolres yang baru lebih kurang tiga pekan menjabat di Mapolres Asahan ini. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama