MenaraToday.Com - Malang :
Kisah lama bersemi kembali di hotel wilayah Kepanjen. Menurut informasi cinta pertama yang tak disetujui orang tua nya kini bersemi diduga didalam hotel, walau YS berstatus sudah bersuami.
Ulah YS tepergok pada Selasa (18/8/2026). Siang itu, warga Kecamatan Pagak tersebut berdalih izin dinas luar. Mengendarai sepeda motor dinas Honda Revo hitam berpelat merah N 2091 EP, YS melenggang meninggalkan kantor.
Namun, arah kemudinya bukan menuju instansi pemerintahan. Revo pelat merah itu justru memotong jalan menuju pelataran parkir sebuah rumah sakit swasta di Kepanjen. Di sana, motor inventaris negara itu dititipkan. YS lantas berpindah tumpangan menemui seorang pria, lalu meluncur ke salah satu penginapan di kawasan Kepanjen.
Skenario berlanjut saat keduanya keluar dari hotel. Kali ini YS yang memegang kendali setang Honda Beat matik, membonceng pria berjaket parasut merah-hitam dan berhelm putih tersebut. Setelah menurunkan pria misterius di swalayan modern, YS berbalik arah mengambil kembali motor dinasnya, lalu bertolak ke Pagak dengan rute yang sengaja dipisah.
Dugaan pelesiran pada jam kerja menggunakan aset negara ini berbuntut panjang. Begitu menyadari aksinya diendus jurnalis, YS panik bukan main. Bukannya bersikap kooperatif, ia justru berulang kali mengirim pesan WhatsApp untuk menyuap awak media agar aksinya tak dibongkar.
“Biar masalah ini cukup sampai disini bagaimana dan biar kita sama sama enak,,panjenengan butuh berapa untuk menutup berita ini,”tulis YS dalam pesan singkatnya.
lanjut YS,“Agar berita berita tentang saya tidak makin melebar, saya harus bagaimana. Ngobrol lewat wa mawon pinta YS pada awak media .
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihak internal sudah turun tangan memproses oknum staf tersebut.
“Sudah kami klarifikasi. Masih kita buatkan laporan ke Bupati, dengan tembusan ke Inspektorat dan BKPSDM. Hari ini laporan naik ke Bupati,” tegas Made melalui pesan singkat, Senin (7/9/2026).
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya, atau dilakukan oleh orang tanpa ikatan nikah dengan orang yang mereka ketahui telah menikah. Di Poin Penting Pasal 284 KUHPDefinisi Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 bulan. (Bonon)g
