Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Kembali Dikerangkeng Polisi

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang residivis peredaran narkoba jenis sabu berinisial HAA alias Gogon (37) warga Dusun I Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, di Dusun II, Desa Londut, Kabupaten Labura, Senin (7/8/2026) sekira pukul 23.30 Wib.

Dalam pengungkapan ini, personel opsnal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan barang bukti 11 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 2,13 gram (bruto) beserta 1 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Vivo, 1 dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp. 260 ribu.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan setelah melakukan pemantauan, akhirnya tim melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di belakang rumah, kemudian tim pun mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sebuah dompet kecil dari saku celana sebelah kanan pelaku. Saat dibuka didalam dompet tersebut ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu" papar Kapolsek.

Lebih lanjut Polwan berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan bahwa pelaku yang ternyata seorang residivis ini mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K yang merupakan warga Kabupaten Asahan.

"Setelah mendengar pengakuan pelaku, akhirnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama