MenaraToday.Com - Tulangbawang ;
Terkait pemberitaan yang telah terbit di media ini yang menyoroti adanya dugaan pihak sekolah menjadikan fasilitas sekolah yang notabene aset pemerintah sebagai ajang bisnis penjualan buku LKS l, membuat Kepala SMP Negeri 1 Gedung Aji Baru diduga kebakaran jenggot dan terkesan arogan dengan memarahi, mengintimidasi dan melecehkan dan wartawan.
Pantauan awak media, pihak sekolah melakukan penjualan buku LKS kepada siswa-siswinya sebanyak 5 jenis LKS yang dijual dengan harga Rp. 15 ribu per LKS dengan total budget sebesar Rp. 75 ribu yang dibayarkan kepada guru dan tata usaha sekolah atas nama Maryamah.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini Tata Usaha SMP Negeri 1 Gedung Aji Baru, Maryamah pun tidak membantah dan membenarkan bahwa pihak sekolah menjual buku LKS kepada peserta didik di sekolah tersebut dengan modus koperasi sekolah.
Selain menjual buku LKS, pihak sekolah juga menjual sampul raport kepada siswa-siswi kelas VII dengan harga Rp. 70 ribu per siswa yang dibayarkan kepada petugas koperasi atas nama Sugiarsih. Selain itu dengan berkedok koperasi sekolah, pihak sekolah juga menjual seragam sekolah berupa setelan batik dan setelah baju olahraga dengan harga Rp. 300 ribu persiswa di tahun ajaran 2026/2027.
Menurut keterangan beberapa siswa dan siswi di sekolah tersebut yang minta namanya tidak di publikasikan pada Selasa (8/9/2026) kemarin bahwa memang benar pihak sekolah ada menjual sampul raport, seragam dan LKS di koperasi sekolah.
Terpisah salah seorang guru saat dimintai keterangannya tidak bisa memberikan jawaban dan menyarankan agar wartawan langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah atas nama Yosi Anggun.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (10/9/2016) dengan nada marah dan terkesan melecehkan dan mengintimidasi wartawan dengan menuding wartawan telah melakukan intimidasi terhadap guru-guru disekolah tersebut dan menyalahkan pihak wartawan yang telah mengkonfirmasi siswa dan siswi disekolah tersebut saat jam istirahat. Dengan nada arogan dan bahasa yang keras oknum kepala sekolah malah terkesan melecehkan profesi wartawan.
"Gimana, kamu koq jadi menerbitkan berita tentang sekolah saya tanpa ada koordinasi dan tanpa menemui saya. Kita saja belum setahun, belum ketemu, lucu kamu ini", kan aneh, kamu masuk ke areal sekolah saya , ngacak-ngacak, mewawancarai murid murid kami dan mengintimidasi guru saya. Kita aja belum pernah ketemu dan duduk bareng dan apa yang kamu konfirmasi belum juga saya jawab, Jangan banyak omong kamu kita ketemu saja, ngak punya etika kamu ya dimana kamu tanpa ijin dari wali, ayuk kita ketemu dengan atasan saya, " ucap Yosi Anggun dengan nada tinggi.
Dengan adanya polemik ini diduga kuat oknum Kepala Sekolah merestui pihak sekolah menjadikan sekolah yang dipimpinnya jadi ajang bisnis dengan menjual buku LKS dan beberapa peralatan sekolah kepada para muridnya dengan bertameng kan Koperasi sekolah.
Atas sikap arogan oknum kepala sekolah ini diduga kuat Kepala Sekolah hanya membaca judul berita saja tanpa membaca isi ceritanya.
Pertanyaannya,l, apakah jika seorang wartawan mempunyai temuan terhadap oknum pihak sekolah yang terindikasi melanggar peraturan pemerintah seperti dugaan pihak sekolah telah berani menjual belikan buku LKS, sampul raport & seragam sekolah terhadap siswa/i yang nara sumber nya cukup akurat dan wartawan tersebut telah melakukan sarat demi berimbang nya berita seperti sebelum penerbitan berita padahal wartawan tersebut sudah jelas jelas melakukan konfirmasi terhadap si bersangkutan nama Maryamah selaku guru atau tata usaha sekolah tersebut, dalam hal itu wartawan dianggap Yosi anggun KS menyalahi aturan Undang undang (UU) PERS ???
Apa penyebabnya nya? siapa sebenarnya dalang dibalik semua ini? saat KS Yosi dikonfirmasi wartawan dirinya berani memaki dan mengintimidasi serta melecehkan wartawan
Dengan adanya hal ini tentunya hukum dan publik bisa menilai dan menyimpulkan dari kronologi berita pertama atau sebelumnya hingga berita selanjutnya, dimana & siapa yang salah dalam hal ini sebenarnya? salah si wartawan kah atau si oknum KS kiranya.???
Publik meminta dan berharap terhadap Kepala dinas pendidikan Tulang bawang Ami iswandi ismed balau dan Kepala inspektorat Tulang bawang serta pihak penegak hukum Polres Tulang bawang untuk segera mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang telah diterapkan. (Hel)

