MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Pihak SMP Negeri 1 Gedung Aji Baru (GABA( diduga menjadikan koperasi sekolah yang merupakan fasilitas pemerintah menjadi ajang bisnis.
Pantauan di lokasi, Rabu (9/9/2026) pihak sekolah melalui koperasi sekolah berbisnis seragam sekolah, sampul raport, buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dan yang lainnya.
Terkait hal tersebut Kepala Sekolah sebagai orang yang paling bertanggung jawab di lingkungan sekolah terancam dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli dan meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang dapat mengambil sikap tegas.
Berdasarkan acuan dan peraturan pemerintah terkait adanya pihak Sekolah Negeri dimana Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab yang menjadikan Koperasi Sekolah dengan menjual peralatan kebutuhan sekolah seperti LKS, sampul raport bahkan seragam sekolah kepada siswa dan siswi jelas bertolak belakang dengan peraturan pemerintah, karena hal tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan dipertegas lagi oleh berbagai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan daerah.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 Pasal 181 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Disitu juga dijelaskan bahwa Koperasi bukan harus jadi Tameng. Pihak sekolah seharusnya dilarang keras menggunakan koperasi sekolah sebagai kedok atau tameng untuk menjual seragam nasional (seperti seragam & sampul raport apalagi sampai menjual buku LKS (lembaran kerja siswa) secara wajib dengan harga di atas pasar.
Dikatakannya saat di tanyakan wartawan ini beberapa nara sumber siswi kelas tujuh saat mereka berkumpul diwaktu jam istirahat, nara sumber berinsial SRN dan NR beserta teman-temannya di halaman sekolah menyebutkan bahwa mereka membeli seragam di koperasi sekolah.
"Kami beli pakaian seragam di koperasi sekolah, satu setel kostum olahraga dan setelan batik Rp 300 ribu beserta sampul raport Rp 70 ribu. Terkait seragam dan sampul rapot, kami bayarnya dengan pengurus koperasi atas nama Sugiarsih". ujar salah siswa di sekolah tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh SRN dan NR, Nara sumber lainnya berinisial HPS juga menyebutkan hal yang sama.
"Kami beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) 5 buku dengan harga Rp. 15 ribu per buku dengan jumlah global 5 buku menjadi Rp. 75 ribu dan belinya dengan Tata Usaha Sekolah bernama Maryamah". Ujarnya.
Sementara larangan mengenai penjualan buku LKS bahkan jauh lebih ketat karena berpotensi menciptakan praktik pungutan liar (pungli). Padahal aturan ini telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite atau koperasi Sekolah tersebut dugaan nya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan secara skala Nasional.
Disitu juga sudah tertuang secara nasional tentang larangan komersialisasi Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau menjual bahan ajar materi seperti LKS, baik secara langsung oleh guru di kelas maupun melalui perantara koperasi sekolah.
Dan pemanfaatan Dana BOS itu sudah jelas untuk kebutuhan Buku teks utama dan pendukung seharusnya sudah difasilitasi oleh sekolah melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan harus dibebankan kembali kepada wali murid untuk membelinya.
Disitu juga dasar Hukumnya jelas Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menetapkan kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.
Terkait hal yang sama dengan adanya celah koperasi diduga kuat banyak oknum sekolah menggunakan koperasi sebagai "tameng" dengan dalih bahwa yang menjual adalah pihak ketiga (koperasi), bukan sekolah. Namun, lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa jika pengurus koperasinya adalah guru atau struktur sekolah, itu sama saja dengan sekolah yang menjualnya.
Dikonfirmasi wartawan ini guru sekolah nama Maryamah di ruang tamu sekolahan tersebut, selasa (8/9) ia pun membenarkan Terkait dengan tema konfirmasi, namun dirinya berharap terhadap pihak wartawan ini terlebih dahulu ia akan menyampaikan terhadap atasannya si Kepala sekolah.
"Nama sekolah ini SMP N 1 Gedung aji baru, KS nya Yosi anggun pak, terkait tema konfirmasi bapak saya akan sampaikan hal itu secepatnya terhadap atasan saya Buu Kasek ya pak, " Ucap Maryamah.
" Kalau bapak minta no WA KS maap pak saya ngak berani ngasih, ada baiknya bapak tinggalkan saja no WA bapak siapa tau ia kan hubungin bapak, "tutupnya. (Hel....)

