MenaraToday.Com - Jakarta :
Gunung Anak Krakatau turun status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penurunan status tersebut pada Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan penurunan status Gunung Anak Krakatau dilakukan setelah hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan aktivitas gunung api, baik dari sisi kegempaan maupun deformasi.
"Meski status Gunung Anak Krakatau kini berada di Level II atau Waspada, masyarakat dan wisatawan tetap diminta tidak mendekati pusat aktivitas gunung api dalam radius 2 kilometer," tulisnya dalam keterangan resmi.
Gunung Anak Krakatau sebelumnya berstatus Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Status tersebut ditetapkan menyusul adanya peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi pada tubuh Gunung Anak Krakatau.
Dalam laporan khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap.GN.03/BGL/2026, aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau masih tercatat berlangsung pada periode sebelumnya.
Erupsi menerus berlangsung sekitar 25 jam hingga 7 September 2026 pukul 00.04 WIB. Material erupsi berupa lontaran lava mengalir ke arah barat laut dari pusat erupsi.
Setelah itu, aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun. Aktivitas Kegempaan Gunung Anak Krakatau Menurun
Badan Geologi mencatat aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau mengalami penurunan hingga berada pada level rendah. Sementara itu, data deformasi menunjukkan kecenderungan pengempisan atau deflasi pada tubuh gunung api.
Pada 20 September 2026, hasil pemantauan mencatat satu kali gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rentang amplitudo sekitar 2 milimeter.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, Badan Geologi menetapkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau turun menjadi Level II (Waspada).
Penurunan status Gunung Anak Krakatau tidak berarti seluruh wilayah di sekitar gunung api aman untuk dikunjungi.
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta wisatawan, pendaki, dan pengunjung tidak memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Warga diminta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat apabila terjadi peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi menyatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dievaluasi secara berkala. Status Level II (Waspada) tetap berlaku selama surat atau laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan.
Masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui kanal informasi resmi Badan Geologi dan aplikasi MAGMA Indonesia. (Ila)
