MenaraToday.Com - Serang :
Kemerdekaan pers adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang, namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Pena yang dipegang seorang wartawan ibarat pisau tajam: bisa menjadi alat untuk mengupas kebenaran dan membela kepentingan publik, tetapi bisa juga berbalik menyerang pemiliknya sendiri jika disalahgunakan — menjadi boomerang yang justru menjeratkan jerat hukum pada dirinya sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun perlindungan itu tidak berlaku jika aktivitas yang dilakukan telah menyimpang dari fungsi jurnalistik dan beralih menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.
Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru per 2 Januari 2026, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dipertegas kembali. Pasal 482 KUHP mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan maksud memperoleh keuntungan melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu. Demikian pula Pasal 483 KUHP yang mengatur ancaman pencemaran nama baik secara paksa.
Label wartawan, kartu pers, maupun identitas media — tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana, maka jabatan maupun profesi bukan alasan untuk terlepas dari sanksi hukum.
Seorang pakar hukum sekaligus praktisi paralegal di wilayah Serang, Banten, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan pandangannya:
Kemerdekaan pers itu sangat penting untuk demokrasi. Tapi kebebasan itu bukan berarti bebas melakukan apa saja. Ketika seseorang menggunakan nama besar media, ancaman pemberitaan, atau kekuasaan informasi untuk meminta uang, barang, atau keuntungan tertentu itu sudah bukan lagi jurnalistik, melainkan pemerasan. Dan KUHP baru sudah jelas, siapa pun yang melakukannya bisa diproses, termasuk yang mengaku wartawan.
Pakar itu menambahkan, prinsip firewall atau pemisahan tegas antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis harus dijaga. "Kalau sudah ada transaksi di balik pemberitaan, itu sudah bukan lagi jurnalisme. Pena yang tadinya untuk menyuarakan kebenaran, bisa berbalik menjadi bukti tindak pidana terhadap pemiliknya sendiri — pisau yang membalik, boomerang yang menghantam pelakunya.
Dewan Pers melalui pernyataan tertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat juga menegaskan:
Tindakan pengancaman atau pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan dapat diproses secara pidana. Meminta uang secara intimidatif bukan bagian dari kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers juga mengingatkan prinsip pemisahan antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis, agar pemberitaan tidak dijadikan alat transaksi maupun tekanan ekonomi terhadap pihak lain.
Pada akhirnya, profesi wartawan seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan informasi, bukan justru menyalahgunakannya. Pena yang dipercayakan untuk menyuarakan kebenaran tidak boleh dijadikan alat menekan pihak lain demi keuntungan pribadi.
Kemerdekaan pers harus dijaga, namun penyalahgunaan kebebasan itu juga harus dipertanggungjawabkan. Hal ini bukan hanya soal satu profesi, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi pers secara keseluruhan.
Tulisan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pernyataan narasumber yang dimaksud. Tulisan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan profesi maupun pihak tertentu. Semua pihak berhak membuktikan kebenaran dan membela diri melalui jalur hukum yang berlaku. (Agus)
