Pelaku Curanmor Di Pulo Dogom Di Gelandang Ke Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmof) berinisial AGS (24) warga Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, Jumat (18/9/2026) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kepada awak media, Senin (21/9/2026) menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat pagi sekira pukul 05.00 Wib, dimana pelaku memarkirkan sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV miliknya  yang tengah terparkir disamping rumah korban. 

"Jadi saat korban  hendak berangkat kerja, sepeda motor milik korban yang terparkir di samping rumahnya sudah tidak berada di tempatnya, kemudian korban berupaya mencari kendaraannya ke sejumlah lokasi yang dicurigai, namun tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu. Setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP" Jelas Ramadhan Hilal. 

Lebih lanjut Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan setelah melakukan olah TKP, tim Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku 

"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim mengetahui identitas pelaku serta mendapatkan informasi mengenai keberadaannya," ujar Ramadhan.

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Opsnal bergerak menuju Dusun IV, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu. Dan Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Tim juga menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.

"Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Supra Vit milik pelapor, kemudian tim pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaki dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) " Jelasnya (Greg) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama