MenaraToday.Com - Tebo :
Terkait konfirmasi hasil verifikasi lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membuahkan hasil, pimpinan DPRD Kabupaten Tebo menggelar pertemuan dengan pendamping hukum dan advokasi, yHamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, beserta rekan-rekan, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo ini diwarnai dengan kekecewaan warga karena lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Permuatan, Suferi.
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin beserta Ketua Komisi I, Yusep Herman dan Wakil Ketua II DPRD Tebo, Suhendra di hadapan para audiens mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim OPD Tebo ke Desa Bukit Pemuatan. Pihaknya berjanji akan memanggil kembali perwakilan masyarakat apabila berkas laporan resmi dari eksekutif sudah diterima.
Pernyataan pimpinan DPRD tersebut memicu tanda tanya, Pasalnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP yang tidak hadir dalam audiensi karena mengisi acara sosialisasi di Kecamatan Sumai memberikan keterangan berbeda. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto mengklaim bahwa pihak Pemkab Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke DPRD Tebo sejak beberapa minggu lalu.
Proses penyelesaian aduan yang terkesan lambat, berbelit-belit, dan kurang transparan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak warga. Hamdi Zakaria merincikan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai memakan waktu sangat lama dimana pada tanggal 28 April 2026: Laporan awal resmi disampaikan oleh masyarakat kemudian pada tanggal 25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada tanggal 28 Juli 2026: Tim OPD Tebo turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi di Desa Bukit Pemuatan dan dj tanggal 21 September 2026: Audiensi konfirmasi digelar, namun belum memberikan kejelasan maupun keputusan konkret.
Adapun substansi laporan masyarakat mencakup beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang berat oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, antara lain, jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa tanpa prosedur dan izin Bupati.Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa dasar hukum di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Pemblokiran/pemportalan jalan umum desa disertai pungutan retribusi liar (pungli) yang memberatkan warga.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bersikap tegas, transparan, serta mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga desa.pungkas nya tim (Mucin)
