Kebakaran Lahan TPA Pandeglang Ditangani, Warga Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Kebakaran lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Bojong Canar, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat penanganan lanjutan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (2/9/2026). Penanganan dilakukan untuk mencegah api kembali meluas serta memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman. Petugas di lapangan melakukan upaya pemadaman dan penanganan terhadap area yang terdampak kebakaran.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, mengatakan penanganan lanjutan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar api tidak kembali menyebar ke area lainnya.

Menurut Riza, petugas terus melakukan upaya penanganan di lokasi guna memastikan kondisi kebakaran dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan ancaman lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Riza menjelaskan, kebakaran lahan perlu diwaspadai karena api dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan disertai angin.

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, Riza mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Riza mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca kering dan berangin.

“Jangan meninggalkan api atau bara tanpa pengawasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran kepada petugas terkait,” kata Riza.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran, khususnya di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Riza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran. Salah satunya dengan segera melaporkan keberadaan titik api kepada petugas sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

“Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula upaya penanganan dapat dilakukan untuk mencegah api meluas,” ujar Riza

Masyarakat yang melihat titik api atau membutuhkan penanganan terkait kejadian kebakaran dapat menghubungi PUSDALOPS BPBD Kabupaten Pandeglang di nomor 08111-383-112.

BPBD dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pandeglang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap potensi bencana kebakaran. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama