Kelompok Tani Di Asahan Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Seluas 415 Hektar Telah Bersertifikat Diduga Dicaplok Perusahaan Sawit Sejak Tahun 2017.


MenaraToday.Com - Asahan :

Kasus agraria dan keterlibatan mafia tanah sepertinya tidak ada habisnya, terbaru masyarakat dan kelompok tadi di Asahan menjadi korban, tanah seluas 415 hektar yang telah mempunyai surat hak milik atau sertifikat dicaplok oleh perusahaan sawit sejak Tahun 2017.

Salah seorang wanita yang ditemui wartawan menangis dan marah kepada perusahaan PT Pulahan Seruai karena tanah yang diusahakannya sejak 1993 dan mempunyai surat hak milik, diambil secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. 

Puluhan tahun tidak ada kejelasan, para warga dan kelompok  Tani Sejahtera Maju Jaya meminta bantuan hukum kepada satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih untuk mengembalikan hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secara sepihak . 

Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Asril Naska sangat menyayangkan terbitnya HGU perusahaan yang di dalamnya terdapat 415 Hektar milik masyarakat dengan bukti surat kepemilikan warga. 

Asril menduga ada keterlibatan mantan Bupati Asahan, Surya Bsc, karena merekomendasikan ke pihak BPN sehingga terbitnya HGU tersebut. 

Atas temuan ini, pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri dan KPK tentang terbitnya HGU yang menyalahi prosedur sehingga membuat masyarakat menderita. 

Sementara itu Zukhri salah seorang perwakilan PT Puluhan Seruai menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit pada tahun 2022 , mengenai klaim warga tersebut dirinya tidak mengetahuinya karena tugasnya hanya untuk menjaga aset perusahaan. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama