MenaraToday.Com - Asahan :
Merasa nama baiknya tercemarkan di media sosial Facebook, Advocate M. Idrus Tanjung, SH, MH melaporkan pemilik akun Facebook Sari Shera ke Mapolres Asahan, Senin (14/9/2026).
Setelah membuat laporan polisi bernomor LP/B/851/IX/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, Advocate M. Idrus Tanjung memaparkan bahwa dirinya terpaksa melaporkan pemilik akun Facebook Sari Share karena dalam postingannya di beranda Facebook dan beberapa group Facebook menuliskan bahwa Layer Idrus Tanjung, SH,MH telah melakukan penipuan terhadap kliennya dan dalam postingannya Sari Share mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan Advocate M. Idrus Tanjung dan mengatakan semua perkara yang ditangani oleh M. Idrus Tanjung tidak ada yang selesai.
"Dalam laman Facebook nya akun Sari Share menuliskan " Sebaiknya hati2 kalian ya kalau berurusan SM PH 1 ini. Diduga dy menipu kliennya. Terpantau hari ini didatangi sejumlah ibu-ibu yang anaknya korban dr penipuan si Tanjung ini dan semua perkara yang ditanganinya tidak berhasil tuntas". Nah, saya tidak mengerti maksud Akun Facebook tersebut, penipuan apa ini sebenarnya" jelas Tanjung.
Lebih lanjut Advocate M. Idrus Tanjung menjelaskan, dirinya semakin terkejut karena pemilik akun FB tersebut men share dan Memviralkan postingannya di beberapa group Facebook.
"Setelah sehari berlalu pada tanggal 15 September 2026, sekira pukul 00.00 Wib, status di laman tersebut sudah dihapus, namun saya sudah men screenshot status tersebut dan melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polres Asahan didampingi paralegal dan dua orang insan pers" ujar Idrus Tanjung.
Idrus menyebutkan bahwa kepada terlapor dikenakan dugaan pencemaran nama baik di media soal yang dapat dikenakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang pemberatan pidana bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
"Dalam ketentuan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, pemberatan hukum, jika seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 443 hingga Pasal 439 (seperti pencemaran nama baik, penistaan secara tertulis, fitnah, hingga penghinaan ringan), perbuatan tersebut dilakukan menggunakan media digital atau teknologi informasi, misalnya melalui media sosial, aplikasi pesan elektronik atau situs web)" jelasnya.
Terpisah Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita melalui Pamapta SPKT Polres Asahan Ipda Pitua Silaen membenarkan laporan tersebut.
"Benar bang, laporan tersebut sudah kita teruskan ke Satreskrim Polres Asahan untuk menindak lanjuti laporan tersebut" ujarnya (NN)

