Personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Seorang Residivis dan Dua Pengedar Narkoba Di Simalungun

MenaraToday.Com - Medan : 

Personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus seorang residivis pengedar narkoba beserta rekannya di Jalan Besar Dusun Ulu Gang Cempaka Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun tepatnya dipinggir jalan besar  dan di Dusun Ulu RT VI Kampung Bendo Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (14/9/2026) sekira pukul 15.30 Wib.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut AKP I.R Sitompul dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 13.30 Wib menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya meringkus 3 orang pelaku masing-masing berinisial IS (45) warga Jalan Simpang Pasaman Dusun II Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, RS (45) warga Jalan Petatal Dusun V PT. JIK, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan DI (44) warga Dusun Ulu RT. VI Kampung Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut laporan warga yang menyebutkan seorang residivis berinisial DI kembali melakukan peredaran narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 Wib, tim yang tiba dilokasi melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura membeli sabu sebanyak 2 gram kepada seorang pelaku berinisial RIS, tanpa curiga RIS pun mengarahkan petugas yang menyamar kepada IS dengan alasan sabu yang dijual oleh RIS merupakan paketan kecil dan tidak sampai 2 gram. Lalu petugas pun memesan sabu kepada IS sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 700 ribu per gramnya. Pada saat IS hendak menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar, tim pun langsung meringkus IS dan RIS" jelas mantan Kasatresnarkoba Polres Tapsel ini.

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan saat kedua pelaku diamankan, tim menemukan barang bukti sabu dari IS berupa 2 buah plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,62 gram dan dari tangan RIS petugas menemukan 2 plastik klip transparan (paket kecil) dengan berat 0,19 gram.

"Saat itu petugas yang sudah standby di sekitaran rumah pelaku DI melihat DI akan melarikan diri, namun petugas yang telah sigap langsung meringkus DI dan saat dilakukan penggeledahan di rumah DI, tim menemukan 12 plastik klip transparan berisi sabu seberat 103,13 gram dan 1 buah sekop terbuat dari aluminium. Saat dilakukan interogasi DI menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H dengan harga Rp. 30 juta per Ons nya dan dari barang tersebut RIS memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5 juta" jelas Sitompul.

AKP I.R Sitompul juga menjelaskan bahwa pelaku DI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan 2021.

"Jadi dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun" jelasnya (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama