Papan Informasi Tak Terpasang, Mandor "Warung Gunung" Kerjakan Dari Bawah Ke Atas — Proyek Revitalisasi SMP PGRI Ciruas Penuh Ketidakjelasan

MenaraToday.Com - Serang :

Proyek revitalisasi SMP PGRI Ciruas yang sedang berjalan memunculkan sejumlah kejanggalan mendasar di lapangan. Mulai dari ketiadaan papan informasi proyek, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga yang tidak tercantum secara resmi sebagai pelaksana.

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, bangunan tampak dalam tahap pembongkaran dan pemugaran struktur — dinding sebagian sudah dibuka, balok beton terlihat kasar, rangka atap baja ringan sedang dipasang, namun tidak ada papan informasi yang memuat data proyek, nilai anggaran, sumber dana, maupun nama pelaksana dan pengawas.

 Mandor Unang: "Saya Anak Buah Haji M., Mengerjakan dari Bawah Sampai Atas"

Di lokasi, wartawan berkesempatan berbicara dengan Mandor Unang. Pria yang mengaku berasal dari Warung Gunung ini secara terbuka menyatakan bahwa dirinya yang memimpin pengerjaan proyek tersebut.

"Saya mengerjakan dari bawah sampai atas. Saya anak buah Haji M."

Pernyataan ini secara langsung mengindikasikan adanya pihak ketiga yang memegang kendali teknis pekerjaan, namun keberadaannya tidak tercantum dalam dokumen resmi maupun papan informasi yang seharusnya terpasang di lokasi.

Kepsek: "Pembelanjaan Saya, Tapi Atap & Baja Ringan Sudah Ada dari Sananya"

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP PGRI Ciruas mengakui bahwa urusan pembelanjaan atau administrasi keuangan proyek berada di bawah tanggung jawabnya. Namun ketika ditanya mengenai pelaksanaan fisik atap, baja ringan, dan kusen, jawabannya justru tidak memberikan kejelasan:

"Untuk pembelanjaan memang dirinya [saya], tapi pokoknya untuk atap dan baja ringan beserta kusen itu sudah ada dari sananya."

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: "dari sananya" dari siapa? Apakah ada kontrak kerja sama yang sah? Apakah ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas? Tanpa penjelasan yang jelas, hal ini berpotensi menutupi praktik sub-kontrak yang tidak sesuai prosedur, di mana pihak yang mengerjakan berbeda dengan yang tercatat secara resmi.

Berdasarkan dokumentasi visual di lapangan, berikut temuan teknis yang perlu ditindaklanjuti:

1. Ketiadaan Papan Informasi Proyek

- Tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP) yang wajib memuat: nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, dan waktu pelaksanaan.

- Pelanggaran: Menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya transparan.

2. Kondisi Struktur Terlihat Setengah Dibongkar

- Dinding bata terbuka, permukaan balok beton kasar dan tidak rata.

- Tidak terlihat gambar kerja atau spesifikasi teknis yang dipajang untuk acuan pengerjaan.

- Pekerjaan tampak berjalan tanpa pengawasan yang terdokumentasi secara formal di lokasi.

3. Dugaan Sub-Kontrak Tidak Terdaftar

- Mandor Unang mengaku bekerja di bawah arahan Haji M., namun tidak ada informasi resmi mengenai siapa pihak ini.

- Kepsek tidak menjelaskan secara pasti asal-muasal pelaksana bagian atap, baja ringan, dan kusen.

- Jika pelaksanaan diserahkan ke pihak yang tidak tercantum dalam dokumen resmi, hal ini dapat melanggar aturan pengadaan dan manajemen proyek.

Dasar Hukum yang Berlaku

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7

Informasi proyek yang dibiayai dana publik wajib dipublikasikan melalui papan informasi di lokasi. Ketiadaan papan = pelanggaran kewajiban transparansi.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 34 & 40

- Pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi.

- Sub-kontrak hanya diizinkan jika diatur dalam kontrak utama dan mendapat persetujuan tertulis dari pemberi tugas. Jika tidak, maka tidak sah secara hukum.

3. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Penunjukan pelaksana harus melalui prosedur yang sah dan tercatat.

- Perpindahan tanggung jawab pekerjaan ke pihak lain tanpa persetujuan = wanprestasi dan dapat dikenakan sanksi.

4. Juknis Revitalisasi Sekolah

- PIP wajib terpasang lengkap.

- Dokumen proyek wajib tersedia di lokasi untuk keperluan pengawasan.

- Pelaksana harus jelas identitasnya dan sesuai dengan yang di Juknis

Merespons rangkaian kejanggalan ini, masyarakat dan pemantau menuntut:

1. Pasang PIP Segera — lengkap dengan nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan waktu pelaksanaan

2. Klarifikasi Hubungan Kerja — apakah Mandor Unang dan Haji M. tercatat secara resmi? Jika tidak, atas dasar apa mereka mengerjakan proyek?

3. Verifikasi Dokumen — minta ditunjukkan kontrak kerja, gambar kerja, RAB, dan spesifikasi material

4. Pemeriksaan Kualitas — pastikan baja ringan, kusen, dan material lain sesuai SNI dan spesifikasi yang direncanakan

5. Pengawasan Aktif — Dinas Pendidikan dan BPMP tidak boleh hanya menunggu laporan, harus turun langsung memverifikasi kondisi di lapangan

Proyek revitalisasi sekolah bukan urusan pribadi Kepala Sekolah maupun mandor di lapangan. Ini adalah urusan publik yang melibatkan uang negara dan keselamatan siswa. Jika pelaksana tidak jelas, jika papan informasi tidak terpasang, jika pembagian tugas hanya berbasis pernyataan lisan tanpa dokumen — maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian anggaran, melainkan keselamatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.

"Jika semuanya berjalan sesuai aturan, mengapa tidak ada papan informasi? Jika pelaksana sudah ditetapkan secara resmi, mengapa ada pihak lain yang mengerjakan dari bawah ke atas tanpa kejelasan status? Transparansi bukan permintaan — itu kewajiban yang tidak bisa ditawar (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama