Polres Padangsidimpuan Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Lansia


 Menaratoday.com-Padangsidimpuan 

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Jhonatan Siregar (79) di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky, SH., SIK., MH., dan menghadirkan penyidik, Inafis, Propam, unsur Kodim, penasihat hukum kedua pihak serta pihak terkait lainnya.

Menariknya, pra rekonstruksi digelar dalam dua versi, yakni berdasarkan keterangan korban dan versi terlapor. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang harus didalami penyidik untuk mengurai secara terang rangkaian kejadian sebenarnya.

Dalam laporan polisi, korban menyebut dirinya dipukul beberapa kali pada bagian dada dan pinggang setelah terjadi persoalan terkait uang Rp200 ribu. Korban mengaku mengalami lebam pada pinggang serta luka lecet pada kedua tangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepatu korban dengan telapak terlepas, baju yang robek, celana panjang dan dokumen Visum et Repertum.

Yang menjadi perhatian, terlapor merupakan anggota Polri. Karena itu, keterlibatan personel Propam dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Polres Padangsidimpuan menyatakan pra rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif. Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti dan hasil visum guna menentukan proses hukum berikutnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama