Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Lambannya progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan menuai sorotan tajam. Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, diminta mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) apabila dinilai tidak mampu memastikan percepatan pembangunan Huntap.
Desakan tersebut muncul di tengah terus berjalanannya waktu, sementara masyarakat penerima manfaat masih menunggu kepastian kapan rumah yang dijanjikan dapat ditempati.
Padahal, pembangunan Huntap di Kota Padangsidimpuan mendapat dukungan besar dari berbagai pihak. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia berkomitmen membangun 241 unit Huntap di Kota Padangsidimpuan, sementara pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak.
Bahkan, pada September 2026 Pemko Padangsidimpuan bersama Yayasan Buddha Tzu Chi telah melakukan verifikasi dan pengundian penerima manfaat Huntap. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses penetapan penerima terus berjalan.
Namun, kondisi progres fisik di lapangan menjadi perhatian masyarakat. Penerima manfaat mempertanyakan mengapa proses pembangunan belum bergerak sesuai harapan, sementara waktu terus berjalan dan target penyelesaian tahun 2026 semakin dekat.
Salah seorang penerima manfaat Huntap yang namanya enggan dipublikasi oleh media ini meminta Wali Kota Padangsidimpuan tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi mengambil langkah tegas apabila jajaran yang bertanggung jawab dianggap tidak mampu menjalankan tugas percepatan pembangunan.
“Kami berharap bisa pindah ke rumah tersebut. Namun melihat waktunya, ada kemungkinan tidak terealisasi. Sangat miris. Kalau memang kepala dinas tidak mampu mengatasi persoalan ini, kami berharap Wali Kota mengevaluasi dan mencopot Kadis Perkim,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan lagi sekadar rapat dan pendataan, tetapi membutuhkan kepastian bahwa rumah yang menjadi harapan mereka benar-benar dibangun.
“Yayasan Buddha Tzu Chi sudah turun membantu masyarakat. Pemerintah provinsi juga memberikan dukungan. Jangan sampai bantuan kemanusiaan yang begitu besar justru terkendala pada persoalan teknis di pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai Kepala Dinas Perkim harus mampu memastikan setiap tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berjalan cepat dan terukur.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan terbuka kepada masyarakat. Kalau tidak mampu mengatasi kendala dan target pembangunan terancam tidak tercapai, tentu Wali Kota harus mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan evaluasi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat program Huntap, melainkan agar pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana tidak kehilangan momentum.
Terlebih, sebelumnya Pemko Padangsidimpuan telah menyatakan bahwa proses land clearing dan pematangan lahan Huntap dimulai pada Juni 2026, sementara groundbreaking pembangunan juga telah dilakukan pada Juli 2026.
Kini, masyarakat menunggu satu hal: kapan rumah mereka benar-benar berdiri dan kapan mereka bisa pindah?
Wali Kota Letnan Dalimunthe pun diharapkan segera mengevaluasi progres pembangunan secara menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban setiap perangkat daerah yang terlibat.
Jika target Huntap 2026 kembali terancam molor, desakan pencopotan Kadis Perkim diperkirakan akan semakin menguat.
Pantauan awak media di lapangan, progres pondasi pembangunan rumah belum ada yang dimulai.Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, Belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan mengenai progres terkini pembangunan, kendala yang dihadapi, serta langkah percepatan untuk memastikan target pembangunan Huntap dapat terealisasi. (Ucok Siregar)
