Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggasak ratusan Pot Getar Merk Lemon dari seorang pelaku berinisial RP (32) di wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Rabu, (23/9/2026)
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.PSi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satres narkoba, Ipda Martshal TDP Meliala, melakukan teknik penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy)," ujar Kasat.
Petugas yang menyamar memesan lima buah cartridge merek Lemon berisi cairan diduga narkotika golongan II jenis etomidate seharga Rp. 1.300.000 per unit. Pelaku kemudian menemui petugas di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.58 WIB.
Saat tersangka menyerahkan barang bukti di lokasi penyerahan, petugas langsung menyergap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah cartridge cairan etomidate, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik berwarna abu-abu yang digunakan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Perumahan Residence 66, Kelurahan Sijambi. Dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku
Dari atas lemari kamar, tim menemukan satu kantong tas berwarna oranye berisi 104 buah cartridge cairan etomidate. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 109 buah cartridge.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan masih terus proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ucap Yudi.
