MenaraToday.Com - Serang :
Polda Banten mengungkap dugaan korupsi kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten senilai Rp9,4 miliar. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan negara diduga mengalami kerugian hingga Rp. 8,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi kredit Bank BJB tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, perkara tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.
Namun, dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau fiktif.
“Penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Dalam proses pengajuan kredit, NF yang saat itu menjabat sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen. Meski demikian, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelas Yudhis.
Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp. 7,387 miliar.
Pencairan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp. 2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp. 2,735 miliar dan Rp. 2,280 miliar pada 15 Maret 2019.
Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.
Bank BJB juga telah melakukan upaya penagihan serta pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai sekitar Rp. 2,65 miliar. Namun, hasil lelang tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan dan pencairan kredit diduga telah direkayasa.
Dokumen tersebut meliputi SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga diduga fiktif.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot.
Konfirmasi lapangan tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan fasilitas kredit.
“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” kata I Kadek.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BJB ini, NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp. 338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 8.702.482.852.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 8.702.482.852,” ungkap I Kadek.
Polda Banten menyebut proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada JPU dalam tahap II untuk proses hukum selanjutnya.
NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ILA)
