MenaraToday.Com - Mesuji :
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mencopot Kepala Dinas Cabang Kabupaten Mesuji, Assofat dari jabatannya
Pencopotan jabatan Kepala Dinas Cabang Mesuji ini diduga akibat viral nya beberapa berita di media online yang menyoroti adanya kejanggalan dalam proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Panca Jaya, SMK Negeri 1 Mesuji Timur dan SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur selaku penerima program revitalisasi Seperi rhab dan bangunan baru yang menggunakan dana APBN tahun 2026.
Dalam pemberitaan proyek revitalisasi di sekolah tingkat atas sederajat tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak mengacu kepada aturan pemerintah tentang syarat administratif yang sesungguhnya sehingga berefek pemecahan Kepala Cabang Dinas Kabupaten Mesuji, Jumat (18/9/2026)
Polemik pemicunya diduga dari problem tentang aturan persyaratan administratif Seperi, oknum pihak sekolah selaku penerima bantuan tidak menggunakan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Mesuji melainkan dari Kabupaten lain seperti Metro Lampung Tengah dan dari hal sekecil ini diduga oknum pelaksana sudah mengatur strategi untuk mencari keuntungan besar dan yang pasti oknum tersebut melanggar aturan tentang persyaratan administratif.
Dari berbagai jenis persyaratan administratif saja tidak diadakan oleh oknum pihak sekolah selaku pelaksana apalagi terkait dengan berbagai jenis matrial yang akan digunakan, sehingga publik menduga berat di otak atik oleh oknum pelaksana, agar bisa meraih hasil besar untuk memperkaya diri pribadi dan bisa berbagi dengan lainnya.
Selain itu pihak sekolah penerima bantuan tersebut melaksanakan kegiatan disinyalir tanpa membentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), sebagai syarat wajib tentang administratif dan simbul ke transparansi dan keterbukaan terhadap dewan guru lainnya serta komite sekolah dan masyarakat seputaran sekolah,
Sesuai penjabaran dibeberapa dan didukung acuan dokumentasi serta acuan peraturan pemerintah yang telah diterapkan. Ada apa dengan Thomas Amiriko selaku kadisdik provinsi Lampung? Apa penyebab Kadisdik ini terkesan tidak mampu mengambil sikap tegas terhadap ketiga pihak sekolah si penerima bantuan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ?
Dari hal yang sama besar dugaan antara pihak sekolah dan pihak Dinas Provinsi telah menjalin kerjasama atau menjalin komitmen secara terselubung. Selain itu diduga pihak sekolah selaku penerima bantuan kegiatan terindikasi terbebani dengan komitmen setoran sekian persen terhadap atasan.
Sementara dari sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Assofat diberhentikan baru- baru ini oleh atasannya secara tidak hormat menurut keterangan Thomas saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, setelah diterbitkan pemberitaan tindak lanjut atau berita kedua (2) . mungkin dikarenakan Assofat melakukan tindakan pelanggaran dalam kontek menjalankan perintah tugas dirinya terkesan membangkang terhadap atasannya Kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung.
"Kepala cabang dinas Kabupaten Mesuji sudah di berhentikan, baru ini dan sudah diganti orang lain pak, " tulis thomas.
Padahal terkait ke tiga sekolahan penerima bantuan revitalisasi tersebut diduga sudah nampak jelas menyalahi aturan tata tertib yang telah diterapkan pemerintah, sesuai adanya dokumentasi dan hasil penelusuran wartawan terhadap para nara sumber tukang dan nara sumber lainya, seperti dalam pemberitaan sebelumnya.
Selain itu dokumentasi vidio hasil investigasi wartawan sudah dikirim ke Thomas Amiriko dan kepada Kepala Cabang Dinas wilayah tujuh, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulangbawang.
Tak cuman itu saja, bahkan diantara ketiga sekolahan tersebut yakni salah seorang guru senior di SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur, Amirul berani menghalang halangi Tupoksi wartawan saat melakukan tugas wajib mengkonfirmasi pihak guru lainya di sekolahan yang sama seusai mengkonfirmasi Amirul selaku guru setempat yang dokumentasinya juga telah di berikan dan terkirim via WhatsApp terhadap Assofat dan Kadisdik Thomas.
Dengan adanya tiga poin pembuktian dokumentasi yang diterima Assofat dan Kadisdik Thomas, Terkait pelanggaran yang telah dilakukan ketiga oknum pihak sekolah yang terkesan anti kritikan wartawan dan para ketiga pihak sekolah tersebut, sudah mengabaikan UU (undang undang) Keterbukaan publik yakni Undang- undang No. 14 tahun 2008 tentang (keterbukaan informasi publik) KIP.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait 3 berita yang telah terbit, Thomas Amriko mengarahkan wartawan untuk tetep menjaga komunikasi baik kepada Assofat .
"Temuin saja atau hubungi saja Assofat Kacabdinya pak, nanti saya kirimkan WA nya nanti saya arahkan dia, tolong jaga komunikasi sehat bersabar ya saya lagi kuliah pak, sudah saya sampaikan ke Assofat, hubungi saja dia, " tulis Kadisdik.
Di lain hari dikatakannya saat dikonfirmasi Thomas seusai diterbitkan berita selanjutnya
"Assofat sudah diberhentikan sekarang, sudah diganti petugas lain, Terkait ketiga sekolahan SMK dan SMA di Kabupaten Mesuji yang bapak beritakan, kami sudah turun ke lokasi, sepertinya aman- aman saja ngak ada masalah , "tutup nya.
Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan ketiga sekolah SMK & SMA selaku penerima revitalisasi sumber anggaran negara yang telah di viral kan sebelumnya dibeberapa media?
Apa sebab Thomas Amriko selaku Kadisdik provinsi Lampung terkesan tidak mampu mengambil sikap tegas & terkesan tutup mata?
Publik berharap kepada pihak BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta Inspektorat jenderal (Itjen) , Kementrian terkait, publik juga meminta terhadap Inspektorat Daerah Provinsi untuk mengevaluasi & mengaudit pihak Terkait secara intensitas dan profesional demi menjaga hal negatip yang tidak kita inginkan. (Hel)

