Pasca Viral Pemberitaan Terkait Proyek Revitalisasi Di Tiga SMA Di Mesuji, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Di Copot

MenaraToday.Com - Mesuji :

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mencopot Kepala Dinas Cabang Kabupaten Mesuji, Assofat dari jabatannya 

Pencopotan jabatan Kepala Dinas Cabang Mesuji ini diduga akibat viral nya beberapa berita di media online yang menyoroti adanya kejanggalan dalam proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Panca Jaya, SMK Negeri 1 Mesuji Timur dan SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur selaku penerima program revitalisasi Seperi rhab dan bangunan baru yang menggunakan dana APBN tahun 2026.

Dalam pemberitaan proyek revitalisasi di sekolah tingkat atas sederajat tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak mengacu kepada aturan pemerintah tentang syarat administratif yang sesungguhnya sehingga berefek pemecahan Kepala Cabang Dinas Kabupaten Mesuji, Jumat (18/9/2026)

Polemik pemicunya diduga dari problem tentang aturan persyaratan administratif Seperi, oknum pihak sekolah selaku penerima bantuan tidak menggunakan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Mesuji melainkan dari Kabupaten lain seperti Metro Lampung Tengah dan dari hal sekecil ini diduga oknum pelaksana sudah mengatur strategi untuk mencari keuntungan besar dan yang pasti oknum tersebut melanggar aturan tentang persyaratan administratif.

Dari berbagai jenis persyaratan administratif saja tidak diadakan oleh oknum pihak sekolah selaku pelaksana   apalagi terkait dengan berbagai jenis matrial yang akan digunakan,  sehingga publik menduga berat  di otak atik oleh  oknum   pelaksana,  agar  bisa  meraih  hasil besar untuk memperkaya diri pribadi dan bisa berbagi dengan lainnya. 

Selain itu pihak sekolah  penerima bantuan  tersebut  melaksanakan kegiatan     disinyalir  tanpa membentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), sebagai syarat wajib tentang  administratif  dan  simbul ke transparansi  dan keterbukaan terhadap dewan guru lainnya serta komite sekolah dan masyarakat seputaran sekolah,

Sesuai   penjabaran dibeberapa  dan didukung acuan dokumentasi  serta  acuan peraturan pemerintah yang telah diterapkan. Ada apa dengan  Thomas Amiriko selaku kadisdik provinsi Lampung? Apa penyebab Kadisdik ini   terkesan  tidak mampu mengambil sikap tegas terhadap ketiga pihak sekolah  si penerima bantuan  sumber  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ?

Dari hal yang sama  besar dugaan antara pihak sekolah dan   pihak Dinas Provinsi telah menjalin kerjasama  atau menjalin  komitmen secara terselubung.  Selain itu    diduga  pihak sekolah selaku penerima bantuan kegiatan  terindikasi  terbebani dengan komitmen setoran sekian persen  terhadap atasan. 

Sementara  dari sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Assofat diberhentikan baru- baru ini oleh atasannya secara tidak hormat   menurut  keterangan   Thomas  saat di konfirmasi wartawan  melalui pesan WhatsApp, setelah diterbitkan pemberitaan tindak lanjut atau berita kedua (2) . mungkin dikarenakan Assofat melakukan tindakan  pelanggaran dalam  kontek menjalankan perintah tugas  dirinya terkesan membangkang  terhadap atasannya  Kepala dinas pendidikan Provinsi  Lampung. 

"Kepala cabang dinas Kabupaten Mesuji  sudah di berhentikan, baru ini  dan sudah diganti orang lain pak, " tulis thomas. 

Padahal  terkait ke tiga sekolahan penerima bantuan revitalisasi tersebut diduga sudah nampak jelas menyalahi aturan tata tertib yang telah diterapkan pemerintah,  sesuai adanya  dokumentasi  dan hasil penelusuran wartawan terhadap para  nara sumber tukang  dan nara sumber lainya, seperti dalam pemberitaan sebelumnya.

Selain itu dokumentasi  vidio  hasil  investigasi  wartawan sudah dikirim ke Thomas Amiriko  dan kepada Kepala Cabang Dinas wilayah tujuh, Kabupaten Mesuji dan  Kabupaten Tulangbawang. 

Tak cuman itu saja,  bahkan diantara ketiga sekolahan tersebut yakni salah seorang  guru senior di SMA Muhammadiyah 1       Mesuji Timur,  Amirul   berani menghalang halangi Tupoksi  wartawan saat melakukan tugas wajib mengkonfirmasi pihak guru lainya di sekolahan yang sama  seusai  mengkonfirmasi Amirul selaku guru setempat   yang dokumentasinya  juga telah di berikan  dan terkirim  via WhatsApp terhadap  Assofat dan Kadisdik Thomas. 

Dengan adanya  tiga poin pembuktian dokumentasi yang diterima Assofat  dan Kadisdik Thomas,   Terkait pelanggaran yang telah dilakukan ketiga oknum pihak sekolah yang  terkesan anti kritikan wartawan dan para ketiga pihak sekolah tersebut,  sudah mengabaikan UU (undang undang) Keterbukaan publik yakni Undang- undang No. 14 tahun 2008 tentang   (keterbukaan informasi publik) KIP.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait 3 berita yang telah terbit, Thomas Amriko  mengarahkan wartawan untuk tetep menjaga komunikasi  baik kepada Assofat . 

"Temuin saja atau hubungi  saja Assofat Kacabdinya pak, nanti saya kirimkan WA nya  nanti  saya arahkan dia, tolong jaga komunikasi sehat bersabar ya saya lagi kuliah pak, sudah saya sampaikan ke Assofat, hubungi saja dia, " tulis Kadisdik.

Di lain hari  dikatakannya saat dikonfirmasi Thomas  seusai  diterbitkan berita selanjutnya 

"Assofat sudah diberhentikan sekarang, sudah diganti petugas lain, Terkait ketiga sekolahan SMK dan SMA  di Kabupaten Mesuji yang bapak beritakan, kami sudah turun ke lokasi,  sepertinya aman- aman saja ngak ada masalah , "tutup nya. 

Ada apa  sebenarnya yang terjadi dengan ketiga sekolah SMK & SMA  selaku penerima revitalisasi sumber anggaran negara   yang telah di viral kan sebelumnya dibeberapa media? 

Apa sebab  Thomas Amriko selaku Kadisdik provinsi  Lampung terkesan  tidak mampu mengambil sikap tegas & terkesan tutup mata?  

Publik berharap kepada pihak BPK RI  (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta Inspektorat jenderal (Itjen) , Kementrian terkait, publik juga meminta terhadap Inspektorat Daerah Provinsi untuk mengevaluasi & mengaudit pihak Terkait secara intensitas dan profesional demi menjaga hal negatip yang tidak kita inginkan. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama