Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Peredaran narkotika jenis ganja kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sebanyak 20 ball ganja dengan berat bruto mencapai 20 kilogram diamankan dari seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 05.10 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Informasi awal diterima personel Satresnarkoba dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan sebuah karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Juli Purwono bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H. kemudian mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung berwarna biru.
Pria tersebut diketahui bergerak dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Yos Sudarso.Namun, bukannya menyerah, pengemudi sepeda motor tersebut justru melompat dari kendaraan dan mencoba melarikan diri.
Petugas langsung melakukan pengejaran. Setelah berjarak sekitar 20 meter, S berhasil diamankan.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian memeriksa karung warna biru yang dibawanya.
Hasilnya, polisi menemukan 20 ball yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 20 kilogram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, satu karung warna biru serta uang tunai Rp700 ribu.
Mengaku Dibayar Rp1,8 Juta
Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut keterangan awal S, ganja tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan.
S juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta untuk membawa narkotika tersebut sampai ke tujuan.
Namun, dari jumlah yang dijanjikan, S mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp800 ribu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul 20 kilogram ganja tersebut, termasuk memburu pihak berinisial U yang disebut dalam pemeriksaan awal tersangka.(Ucok siregar)
