MenaraToday.Com - Labura :
Personel Polsek Kualuh Leidong meringkus seorag pria berinisial ST alias Kibo (42) di wilayah Jalan Masjid Pekan 3 Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 07.30 Wib terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan dalam siaran pers nya, Minggu (11/10/2026) penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika di wilayahnya.
"Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi personel melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Tanpa buang waktu tim langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 paket plastik klip kecil berisi sabu yang berada dilantai tidak jauh dari pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang akan di jual kepada pemesan". Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZR warga Tanjung Leidong.
"Setelah mendapatkan informasi dari pelaku bahwa sabu miliknya di peroleh dari seorang pria berinisial ZR warga Tanjung Leidong, tim pun langsung melakukan pengembangan namun tim belum berhasil menemukan ZR. Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,51 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,35 gram, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 7 bungkus klip kecil kosong, 3 buah pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp. 570 ribu, 1 buah cangkir plastik warna hijau muda, 1 buah gunting, 20 bungkus plastik es mambo kecil kosong dan 1 buah cangkir plastik warna hijau tua langsung di bawa ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (Greg)

