Cabuli Anak Tiri, Kakek Asal Carita Pandeglang Ditangkap Polisi

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Seorang pria berinisial DR (52) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada 12 Oktober 2026 setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi.

"Pelaku kita amankan atas perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 12 Oktober 2026 setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," kata Robert, Jumat (16/10/2026).

Kasus dugaan pencabulan anak di Pandeglang tersebut terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama DR dengan kondisi pakaian terbuka.

Saat itu, ibu korban baru pulang setelah mengantarkan cucunya ke rumah seorang teman. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendapati kondisi yang mencurigakan tersebut.

Ibu korban lantas menanyakan kejadian itu kepada SRN. Dari keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut ternyata telah terjadi berulang kali.

Korban mengaku tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga karena diduga kerap mendapat ancaman dari tersangka.

"Berdasarkan pengakuan korban, DR sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali dan kerap mengancamnya jika berani memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya," ungkap Robert.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disebut terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Pandeglang.

Polisi diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban anak. (Ila) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama